Korupsi Bank Jateng Blora, Berapa Perkiraan Kerugian dalam Kasus Ini

- 28 Desember 2021, 04:57 WIB
Dittipidkor Bareskrim Polri mengungkap dua kasus dugaan korupsi pemberian kredit di Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Blora dan Jakarta. /PMJ News/
Dittipidkor Bareskrim Polri mengungkap dua kasus dugaan korupsi pemberian kredit di Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Blora dan Jakarta. /PMJ News/ /

MEDIA BLORA - Kasus korupsi Bank Jateng cabang Blora kini mencuat. 

Setelah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng cabang Blora dengan menetapkan 3 tersangka.

Salah satu tersangka merupakan mantan kepala BPD Jateng cabang Blora tahun jabatan 2017-2019 berinisial RP. 

Lantas berapa kerugian Bank Jateng cabang Blora terkait dengan kasus korupsi ini. 

Modusnya  tersangka memberikan fasilitas kredit yang tidak sesuai kepada korban. Fasilitas itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perbankan.

Selain itu tersangka BS memberikan uang imbalan jasa kepada BM sebanyak tiga kali, masing-masing Rp 1 miliar, Rp 300 juta, dan Rp 300 juta, jadi totalnya Rp 1,6 miliar.

Perbuatan diduga dilakukan BS merugikan keuangan negara senilai Rp 174 miliar.

BM yang pernah menjabat sebagai pimpinan Bank Jateng pada 2017-2019 dan RP merupakan mantan pejabat BPD Bank Jateng Cabang Blora.

BM dan RP menjadi tersangka kasus korupsi kredit fiktif dan akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemerasan tindak pidana korupsi Jo pasal 51 KUHP.***

Halaman:

Editor: Moh. Ali Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x