MEDIA BLORA - Surat Izin Mengemudi atau lebih dikenal dengan sebutan SIM, adalah berkas yang dibutuhkan hampir semua pengemudi kendaraan.
SIM menjadi kartu identitas sekunder di samping Kartu Tanda Penduduk, SIM juga seringkali dipertanyakan sebagai syarat melamar pekerjaan.
Informasi berikut ditujukan bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) berikut ini, yang dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber terpercaya.
Diberitahukan bahwa per bulan Maret 2022 ini, terdapat perubahan syarat membuat SIM. Perubahan ini terutama khusus terkait pada usia pembuat SIM baru.
Sebagaimana yang diketahui masyarakat Indonesia, bahwa selama beberapa tahun terakhir, syarat membuat SIM adalah berusia 17 tahun.
Namun di tahun 2022 ini ada perbedaan syarat umur membuat SIM.
Baca Juga: Cara Mengobati Panu Dengan Bahan Sederhana dan Mudah di Dapat, Dijamin Ampuh
Dalam pembuatan SIM mengenai syarat umur diperbolehkannya membuat SIM, sudah diatur pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, bahwa SIM digolongkan menjadi beberapa jenis, yakni SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.