Kejutan Untuk PNS, THR dan Gaji Ke-13 Segera Cair, Menkeu Sri Mulyani Menjelaskan

- 19 April 2022, 06:05 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani /Tangkap Layar YouTube.com/KemenkeuRI

MEDIA BLORA - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Terkait THR dan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan tentang THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS.

Baca Juga: Jangan Kaget! Rekening PKH Lansia ada Rp600 ribu, Segera Cek dan Simak Selengkapnya di Sini

Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik yang bertugas di pusat maupun di daerah akan segera terima THR dan Gaji Ke-13.

"Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022 menyiapkan THR diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan dalam hal ini ASN pusat adalah 1,8 juta pegawai, ASN daerah 3,7 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 3,3 juta orang," kata Sri Mulyani pada Konferensi Pers THR dan Gaji 13, Sabtu, 16 April 2022.

Menkeu menjelaskan, kebijakan pemberian THR tersebut telah diatur dalam Undang-Undang APBN tahun anggaran 2022.

Di mana yang telah dialokasikan sebesar Rp 10,3 triliun untuk seluruh ASN di pusat, dan TNI-Polri.

Sedangkan untuk ASN di daerah anggaran THR berasal dari dana alokasi umum sekitar Rp 15 triliun dan ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x