Beredar Surat Edaran Berisi Jam Kerja Kades Dan Perangkat Desa Blora Mirip Jam Kerja PNS

- 19 Mei 2022, 12:05 WIB
Surat Edaran Berisi Jam Kerja Kades Dan Perangkat Desa Blora Mirip Jam Kerja PNS
Surat Edaran Berisi Jam Kerja Kades Dan Perangkat Desa Blora Mirip Jam Kerja PNS /Moch Eko Ridwan

MEDIA BLORA - Baru- baru ini surat edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora terkait jam kerja kepala desa (kades) viral di media sosial.

Surat edaran itu berisi hari dan jam kerja kades yang menyerupai hari dan jam kerja PNS.

Surat edaran jam kerja kades tersebut menjadi viral di Instagram dan mendapat beragam tanggapan dari warganet.

Dalam surat edaran tersebut tertulis jam kerja kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 61 Tahun 2018 tentang hari kerja, jam kerja dan pakaian dinas kepala desa, perangkat desa di Kabupaten Blora.

Surat edaran tertanggal 17 Mei 2022 tersebut diperuntukkan kepada camat se-Kabupaten Blora agar disampaikan kepada kepala desa masing-masing wilayah.

Baca Juga: Klasemen Terkini Perolehan Medali SEA Games 2021, Indonesia Turun Pada Posisi Kelima

Kepala Dinas PMD Blora Yayuk Windrati mengatakan surat edaran berisi aturan jam kerja kades tersebut benar adanya.

Lebih lanjut, Yayuk menjelaskan bahwa surat edaran tersebut sifatnya hanya mengingatkan. Aturan tersebut sudah ada sejak tahun 2018. Diharapkan dilaksanakan sesuai aturan.

Yayuk menegaskan surat edaran tersebut ditujukan dalam rangka peningkatan disiplin, profesionalisme, produktivitas dan efisiensi pelayanan kerja kepada masyarakat di desa.

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x