Sebelum mengecek daftar penerima manfaat bantuan, masyarakat yang ingin memperoleh BLT anak sekolah harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Syarat Penerima BLT anak sekolah 2022
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Terdaftar di Lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing
3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan
Baca Juga: Simak di Sini! Berbagai Bansos Cair di Bulan Juni 2022, Ada PKH, BPNT Hingga BLT DD
4. Untuk keluarga yang tidak mempunyai KIP, pendaftaran BLT bagi anak sekolah dapat dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
5. Bagi siswa yang tidak mempunyai KKS, maka orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan
Perlu diingat, bahwa BLT anak sekolah yang cair pada bulan Juni adalah bantuan yang disalurkan untuk pencairan tahap 2 yang pada bulan April dan Mei 2022 belum sempat tersalurkan.