MEDIA BLORA - Doni Salmanan yang sering disebut salah satu Crazy Rich asal Bandung telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penipuan investasi trading lewat aplikasi Binomo.
Kasus dugaan penipuan investasi trading binary option sampai kini masih terus menjadi target polisi.
Maraknya penipuan investasi binary option melalui platform ilegal Binomo sudah menelan banyak korban dan kerugian dari masyarakat dengan memanfaatkan timbal hasil yang tinggi.
Satgas Waspada Investasi (SWI) memberikan himbauan kepada masyarakat Indonesia agar lebih mewaspadai binary option dan broker ilegal.
"DS (Doni Salmanan), iya ada korban yang melapor," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan pada Kamis 3 Maret 2022 sebagaimana dikutip MEDIA BLORA dari pangandarantalk.com dengan judul artikel “Doni Salmanan, Crazy Rich Trading Binomo Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Hukuman 20 Tahun Penjara Menanti - Pangandaran Talk (pikiran-rakyat.com)” (Pikiran-Rakyat.com).
Perlu diketahu, Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri oleh salah satu korban trading Binomo.
Whisnu menjelaskan bahwa pelaporan kasus tersebut sah-sah saja dan penyelidikan tetap berjalan.
"Jadi di Siber ya, sama aja kok (tetap penyelidikan)," tegas Whisnu.