Perhatian, Mobil dan Motor Ini Tidak Boleh Mengisi BBM Bersubsidi Jenis Pertalite

6 Juli 2022, 22:26 WIB
Ilustrasi/Perhatian, Mobil dan Motor Ini Tidak Boleh Mengisi BBM Bersubsidi Pertalite /pixabay.com @beejees

MEDIA BLORA - Perhatian bagi anda yang punya mobil dan motor ini, tidak boleh mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite.

Karena Pemerintah akan membatasi penggunaan BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite.

Pemerintah juga membatasi kendaraan yang diperbolehkan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite ini.

Baca Juga: Para Orang Tua Wajib Tahu Ini, Memeluk dan Mencium Anak Punya Manfaat Baik bagi Tumbuh Kembangnya

Kini pembelian BBM bersubsidi, dengan diterapkannya pembelian menggunakan MyPertamina.

Selain itu ditetapkan juga jenis kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi tersebut.

Telah disampaikan Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman dalam webinar virtual yang digelar Rabu, 29 Juni 2022.

Dikutip MEDIA BLORA dari kanal Youtube OFFICIAL E2S, terkait mobil dan motor yang boleh menggunakan pertalite.

"JBKP itu mobil pelat hitam masih bisa menggunakan pertalite, kecuali yang di atas 2.000 cc, termasuk motor mewah," jelasnya.

"Pelat kuning angkutan orang, barang, boleh," ucap Saleh Abdurrahman menambahkan.

Kemudian, bagaimana dengan kendaraan di atas 1.500 cc, mobil baru, dan mobil hemat?

Baca Juga: Cuaca Tak Menentu Tapi Imun Tubuh Tetap Kuat dan Terjaga, Konsumsi Buah Ini Rahasianya

Saleh Abdurrahman menjelaskan hal itu masih dalam pembahasan oleh BPH Migas dalam proses revisi Perpres.

Beliau juga mengatakan bahwa saat ini yang diputuskan baru sebatas pada mobil di atas 2.000 cc dan motor mewah di atas 250 cc.

Selain itu dia juga mengatakan jika seseorang mampu membeli kendaraan pastinya juga bisa membeli BBM nonsubsidi.

Dia juga menambahkan bahwa dari pabriknya, kendaraan mewah tersebut juga direkomendasikan untuk menggunakan BBM dengan kualitas terbaik.

Saleh Abdurrahman juga mengungkapkan mobil-mobil kelas terbaru itu direkomendasikan oleh pabrikan untuk memakai bahan bakar yang lebih baik, beroktan tinggi, lebih irit, lebih hemat dan lebih pro lingkungan.

Dia mengatakan aturan tersebut akan tercantum di dalam Perpres Nomor 191 tahun 2014 yang saat ini sedang direvisi.

Baca Juga: Para Guru Jangan Kuatir, Ada Sebanyak 1.035.811 Formasi PPPK Tahun 2022, Ayo Raih Mimpimu

Dengan demikian, larangan penggunaan pertalite untuk mobil dan motor mewah tersebut saat ini masih berupa draf dan belum disahkan.

Itulah terkait mobil dan motor mewah yang tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi jenis pertalite.***

Editor: Moch Eko Ridwan

Tags

Terkini

Terpopuler