Waspada untuk Pengguna Jalan Tol, Jangan Lakukan 2 Pelanggaran Ini Jika Tidak Ingin Rp500 Ribu Melayang

- 8 Maret 2022, 14:30 WIB
Waspada untuk Pengguna Jalan Tol, Jangan Lakukan 2 Pelanggaran Ini Jika Tidak Ingin Rp500 Ribu Melayang
Waspada untuk Pengguna Jalan Tol, Jangan Lakukan 2 Pelanggaran Ini Jika Tidak Ingin Rp500 Ribu Melayang /

MEDIA BLORA – Simak secara lengkap ulasan mengenai 2 pelanggaran di jalan tol, yang diancam sanksi denda Rp500 ribu jika kedapatan melanggar.

Sekedar informasi bahwa Korlantas Polri akan memberlakukan aturan baru terkait dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) atau lebih sering dikenal sebagai tilang elektronik di tahun 2022.

Rencana pemberlakuan aturan kamera tilang elektronik ini nantinya akan dipasang  pada jalan-jalan tol di indonesia mulai tahun 2022.

Jika mendapati dua penggaran di jalan tol yang dilakukan pengemudi dari pemasangan kamera tilang elektronik bisa-bisa uang Rp 500 ribu harus dibayarkan.

Kamera tilang  elektronik ini akan menyasar 2 jeni pelanggaran yaitu mobil-mobil yang terlalu kencang (overspeed) dan membawa barang terlalu banyak (overload).

Untuk para pengemudi  jalan tol harus berhati-hati, di mana kamera tilang elektronik jalan tol tersebut akan dipasang?

Baca Juga: Selain Buat Obat, Manfaat Dari Jeruk Nipis Bisa Menurunkan Berat Badan dengan Cepat

Dikutip MEDIA BLORA dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul artikel “Simak Lokasi Lengkap Jalan Tol yang Dipasang Tilang Elektronik, Melanggar Siap-siap Rp500 Ribu Melayang - Pikiran-Rakyat.com” pada Rabu,7 Maret 2022, ada sebanyak 22 kamera dipasang di seluruh tol Indonesia.

Terdapat 8 kamera tilang elektronik yang akan dipasang di wilayah Jabodetabek dan juga Bandung.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah