MEDIA BLORA - BPJS merupakan program layanan yang dimiliki pemerintah. Fungsinya untuk meringankan beban masyarakat. Khususnya dalam memperoleh layanan Kesehatan.
Untuk mengikutinya, masyarakat dapat registrasi. Kemudian, melakukan penyetoran uang rutin di tiap bulan sesuai dengan kelasnya.
Meskipun begitu, kepemilikan atas BPJS Kesehatan nyatanya masih bisa membuat Anda tidak memperoleh bantuan pembiayaan. Pasalnya, ada sejumlah penyakit yang tidak ditanggung BPJS.
Tentu saja, layanan ini sebenarnya sudah memberikan kejelasan tentang penyakit apa yang akan ditanggung oleh layanan. Begitu pula, menjelaskan daftar penyakit yang tidak ditanggung.
Hanya saja, sebagian orang tidak memperhatikannya. Ketika sakit, andalannya adalah kartu BPJS.
Apabila sudah mengeluarkannya, tentu pihak rumah sakit tetap akan menarik biaya untuk pasien. Karena, jenis pengobatan yang dilakukan memang tidak menjadi tanggungan dari kartu BPJS Kesehatan.
Tidak ingin salah paham, mari pelajari apa saja penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2022 ini. Berikut ini daftar lengkapnya.
- Penyakit yang berasal dari wabah atau kejadian luar biasa
- Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika layaknya operasi plastik
- Perawatan gigi seperti behel
- Penyakit akibat tindak pidanaseperti penganiayaan atau kekerasan seksual
- Penyakit atau cedera yangdisengaja dengan menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri
- Penyakit yang bermula dari konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
- Pengobatan atas kemandulan atau infertilitas
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegahseperti tawuran
- Datang ke pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
- Alat kontrasepsi
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
Itulah beberapa daftar pengobatan atas penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ketika melakukan pengobatan, Anda masih perlu membiayainya sendiri.***