MEDIA BLORA – BPJS menjamin semua perawatan gigi, baik itu cabut gigi atau menambal gigi, atau perawatan gigi lainnya. Ada beberapa perawatan lainnya selain kedua hal tersebut.
Salah satu pelayanan medis yang masuk ke dalam layanan BPJS Kesehatan adalah perawatan gigi dan mulut.
Namun tetap dibatasi, bahwa tidak semua kasus atau perawatan gigi bisa ditanggung biayanya oleh BPJS.
Berdasarkan pada peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, daftar pelayanan gigi yang bisa ditanggung meliputi banyak hal, seperti
Baca Juga: Perlu Diketahui ini Penyebab Gigi Kuning. Kenali Guna Dapat Menghindarinya
1. Administrasi pelayanan;
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
3. Premedikasi;
4. Kegawatdaruratan oro-dental;