Dampak Buruk Pernikahan Anak, Yang Harus Dipertimbangkan

- 22 Maret 2022, 17:26 WIB
Ilustrasi damoak buruk pernikahan anak
Ilustrasi damoak buruk pernikahan anak /Foto: Pixabay/3194556/

MEDIA BLORA – Pernikahan anak yang kerap disebut dengan pernikahan dini masih menjadi polemik yang menjadi perbincangan hangat di Indonesia.

Sebagian orang mengganggap bahwa pernikahan anak dapat menjadi solusi agar tidak berpacaran, yang akhirnya bisa berujung pada perzinaan.

Ada juga yang beranggapan dengan menikahkan anak pada usia muda akan membuat beban keluarga menjadi semakin ringan.

Baca Juga: Menag Yaqut Mencari Solusi agar Jamaah Haji Bisa Terlayani dengan Baik

Sebab anak yang dinikahkan tersebut akan menjadi tanggung jawab suaminya setelah menikah

Namun menikah pada usia muda tidaklah semudah yang dibayangkan. Sebab, banyak tekanan yang akan dihadapi setelah menikah diantaranya masalah finansial, kesiapan mental, tekanan sosial dan lainnya.

Dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 batasan usia untuk menikah antara laki-laki dan perempuan adalah sama yakni 19 tahun.

Namun, menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pernikahan anak adalah pernikahan yang dilakukan pada usia kurang dari 21 tahun.

BKKBN menilai bahwa usia ideal perempuan Indonesia untuk menikah adalah 21 tahun, sementara bagi laki-laki adalah 25 tahun.

Halaman:

Editor: Moh. Ali Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah