MEDIA BLORA - Pemerintah melalui Kemenkeu baru baru ini berencana mengenakan bea materai 10.000 untuk setiap transaksi online.
Tidak dapat dipungkiri, jual beli online dalam beberapa tahun terakhir memang mengalami pertumbuhan yang sangat pesat.
Disamping mudah, jual beli online juga sangat efisien dan tidak membutuhkan waktu lama.
Belakangan ini ada rencana Kemenkeu yang mengenakan bea materai sebesar 10.000 disetiap transaksi.
Kebijakan ini tentu menuai komentar yang beragam dari masyarakat.
Ketua Umum Indonesian E- Commerce Association (IdEA) Bima Laga mengatakan jika kebijakan tersebut dilaksanakan maka akan menghambat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia dan mengurangi daya saing Indonesia di kancah global.
Baca Juga: Profil Dan Biodata Nabila Ishma, Kekasih Eril, Tak Hanya Cantik Tapi Juga Aktif Dan Berprestasi
Apabila rencana tersebut benar terlaksana, maka Indonesia akan menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan pada platform digital dan secara signifikan akibatnya akan mengurangi daya saing Indonesia di kancah Internasional.
Hal ini tentu tidak sejalan dengan program pemerintah yang mentargetkan sebanyak 30 juta UMKM go digital sampai tahun 2024.