Negara di Asia Tenggara Ini Legalkan Penanaman Ganja, Boleh Dikonsumsi Tapi Terlarang untuk Diisap

- 10 Juni 2022, 05:31 WIB
Negara di Asia Tenggara ini secara resmi telah legalkan penanaman ganja. Meskipun hanya untuk kebutuhan konsumsi saja.
Negara di Asia Tenggara ini secara resmi telah legalkan penanaman ganja. Meskipun hanya untuk kebutuhan konsumsi saja. /Pixabay/NickyPe/Pixabay

MEDIA BLORA – Negara di Asia Tenggara ini secara resmi telah legalkan penanaman ganja. Meskipun hanya untuk dikonsumsi saja.

Hal tersebut menjadikannya sebagai negara pertama di Asia yang melegalkan penanaman ganja dan mengonsumsinya dalam minuman dan makanan.

Meski boleh menaman dan mengkonsumsinya, tapi negara di Asia Tenggara ini masih tetap melarang siapapun yang mengisap ganja.

Negara di Asia Tenggara yang melegalkan penanaman ganja dan mengonsumsinya dalam minuman dan makanan itu adalah Thailand.

Baca Juga: Banyak yang Penasaran, Ternyata Ini Alasan Kenapa Negara Israel Begitu Kaya Raya

Thailand menerapkan kebijakan itu dengan tujuan untuk meningkatkan sektor pertanian dan pariwisata.

Setelah dilegalkan, sejumlah orang terlihat antre di gerai-gerai penjualan minuman infus daun ganja, permen, dan produk lainnya.

Para pendukung tanaman itu menyambut baik reformasi di Thailand yang selama ini dikenal reputasinya sebagai negara yang memberlakukan undang-undang antinarkoba secara tegas.

Thailand, yang memiliki tradisi memakai daun ganja untuk meredakan nyeri dan pegal-pegal, sebelumnya telah melegalkan ganja untuk pengobatan pada 2018.

Pemerintah, yang mengandalkan ganja sebagai tanaman komersial, berencana memberikan satu juta bibit tanaman ganja agar petani terdorong untuk menanamnya.

Namun, pihak berwenang akan berupaya mencegah ledakan penggunaan ganja yang bersifat rekreatif dengan membatasi kadarnya dalam produk-produk legal.

Baca Juga: Segera Dirasakan Seluruh Dunia, Ilmuwan Terkemuka AS Ini Sebut Manusia Tidak Akan Selamat dari Krisis Iklim

Kepemilikan dan penjualan ekstrak ganja yang mengandung lebih dari 0,2 persen tetrahidrokanabinol, bahan psikoaktif dalam ganja, tidak diperbolehkan.

Aturan itu juga melarang orang-orang mengisap ganja dan pelanggar dapat didenda dan dipenjara.

Dalam aturan tersebut, para penanam ganja harus mendaftar lewat aplikasi pemerintah PlookGanja (tanam ganja).

Hampir 100.000 orang telah menggunakan aplikasi itu, kata pejabat Kementerian Kesehatan Thailand Paisan Dankhum.

Hapus Ganja dari Daftar Obat Terlarang

Thailand menjadi negara pertama di Asia yang menyetujui dekriminalisasi de facto ganja pada Selasa 25 Januari.

Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut soal dibolehkannya penggunaan penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi.

Baca Juga: Siapa Aina Gamzatova, Muslimah Rusia yang Pernah Trending Karena Berani Tantang Putin

Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirakul mengumumkan bahwa Badan Pengendalian Narkotika setuju menghapus ganja dari daftar obat terlarang kementerian itu, dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber. 

Penghapusan dari daftar Badan Pengawas Pangan dan Obat kementerian itu sekarang perlu ditandatangani secara resmi oleh menteri kesehatan dan mulai berlaku 120 hari setelah diterbitkan dalam lembaran pemerintah.

Bulan lalu, ganja ditarik dari daftar obat terlarang berdasar Undang-Undang Narkotika Thailand.

Polisi dan pengacara yang dihubungi kantor berita Associated Press mengatakan tidak jelas apakah memiliki ganja tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran dan pemiliknya tak bisa ditangkap.

Kerumitan undang-undang terkait berarti bahwa produksi dan kepemilikan ganja tetap diatur untuk sementara ini, dan status hukum penggunaan ganja untuk rekreasi masih belum jelas.

Thailand pada 2020 menjadi negara pertama di Asia yang mendekriminalisasi produksi dan penggunaan ganja untuk tujuan pengobatan. 

Baca Juga: Profil Biodata KH Dimyati Rois Kendal Salah Satu Mustasyar PBNU yang Wafat Hari Ini 10 Juni 2022

Tanaman Penghasil Usaha

Thailand mempromosikan ganja sebagai tanaman penghasil uang bagi petani. Selain itu, menanam ganja juga bisa dijadikan sebagai sumber pendapatan lain.

"Setiap orang berhak menanam mariyuana, bekerja sama dengan rumah sakit provinsi untuk keperluan medis," kata wakil juru bicara pemerintah Thailand Traisulee Traisoranakul yang dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber.

Traisoranakul juga melanjutkan bahwa, bagi mereka yang tertarik harus meminta persetujuan dari pihak berwenang.

"Sejauh ini, 2.500 rumah tangga dan 251 rumah sakit provinsi telah menanam 15.000 tanaman ganja," katanya.

"Kami berharap ganja dan rami akan menjadi tanaman komersial utama bagi petani, tambahnya."

Orang lain yang dapat meminta izin untuk menanam ganja termasuk universitas, perusahaan komunitas, profesional medis dan profesional pengobatan tradisional.

Pengumuman itu muncul setelah Thailand tahun lalu menghapus bagian ganja dan rami tertentu dari daftar narkotika.

Baca Juga: Contoh Soal IPA, IPS, dan SBDP Tematik Kelas 6 Tema 9, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Jadi Bahan Makanan

Ganja jadi salah satu bahan dalam menu restoran di sebuah rumah sakit Thailand.

Namun, makanan ini tak membuat mereka yang menyantap sajian yang dibumbui daun ganja jadi "high."

Dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber, dalam sajian ganja, masakan ini hanya memanfaatkan bagian tanaman yang mengandung komponen psikoaktif tetrahydrocannabinol atau THC dengan kadar sangat rendah dan legal menurut hukum setempat untuk dikonsumsi.

Sementara, tunas yang kaya THC dan memicu euforia masih ilegal. Tunas tersebut juga diklasifikasikan sebagai narkotika Kategori 5 dalam hukum Thailand.

"Ganja Ros" atau yang berarti "Taste of Ganja" hadir di Rumah Sakit Chao Phraya Abhaibhubejhr. Fasilitas kesehatan itu sendiri terletak di Provinsi Prachinburi, Thailand.

Baca Juga: Jika Muncul Tanda ini BPNT Kartu Sembako Rp2,4 Juta Cair, Segera Cek Nama Anda di Pake HP di Link Ini

Rumah Sakit Chao Phraya Abhaibhubejhr menyediakan beberapa menu ganja. Sebut saja salah satunya salad pedas yang berisi daun ganja goreng.

Ada pula roti dengan daun ganja dan daging yang digoreng dengan kemangi, juga daun ganja. Restoran yang menyediakan menu ganja ini buka dari pukul 9.00--16.00 waktu setempat.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah