Akibatnya, virus mematikan di dalam mayat tetap bisa hidup dan sangat mungkin menginfeksi kembali penduduk yang hidup ketika permafrost mencair.
Karena itu, jenazah penduduk harus diterbangkan ke bagian lain di Norwegia untuk disemayamkan.
Baca Juga: 3 Jimat Sakti Milik Presiden Soekarno, Bikin Belanda Ketakutan
Selain itu, warga Longyearbyen yang diprediksi akan meninggal dalam waktu dekat akan dikirim ke tempat lain.
Hingga saat ini, kematian dan kuburan di Longyearbyen termasuk hal yang illegal.
Hal itu bertujuan untuk melindungi penduduk yang masih hidup, agar terhindar dari virus mematikan yang bisa menyerang mereka.
Dilarang Bergosip di Arab Saudi
Pihak berwenang Arab Saudi memperingatkan penyebar gosip atau rumor di media sosial bisa dihukum penjara maksimal lima tahun dan denda hingga US$800 ribu atau Rp11 miliar.
Pernyataan resmi kantor Kejaksaan Saudi menyebutkan merilis atau berkontribusi dalam cara apapun untuk menyebarkan rumor dan kebohongan via media sosial tentang hal-hal yang mempengaruhi ketertiban umum adalah kejahatan serius.
Dilarang Makan Permen Karet di Singapura