MEDIA BLORA - Pada saat pandemi COVID-19, keselamatan diri dan masyarakat umum menjadi hal yang utama.
Beberapa Ulama atau tokoh Agama berpendapat tentang tata cara i'tikaf Pada Masa Pandemi Covid 19 termasuk juga Nahdlatul Ulama.
I'tikaf yang Biasanya dilakukan di Masjid atau Mushola juga bisa dilakukan di ruangan yang dikhususkan untuk salat yang berada di rumah masing-masing.
Baca Juga: Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap dengan Artinya, Cepat Dihafal Bagi Pemula
Melaksanakan ibadah i`tikaf di ruangan dalam rumah yang dikhususkan untuk shalat hukumnya boleh dan sah.
Hal ini dilakukan bagi perempuan menurut pandangan Imam Abu Hanifah dan qaul qadim (pendapat lama) Imam Syafi`i.
Untuk laki-laki juga sah dan diperbolehkan menurut pandangan sebagian ulama mazhab Syafi`i.
Baca Juga: Doa untuk Kedua Orang Tua, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya
Dengan mengikut pada nalar “Jika shalat sunnah saja yang paling utama dilakukan di rumah, maka i`tikaf di rumah semestinya bisa dilakukan”.