Hukum Membaca Al Quran Tanpa Wudhu, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

- 19 Oktober 2021, 05:41 WIB
Ilustrasi hukum membaca Al Quran tanpa wudhu terlebih dahulu
Ilustrasi hukum membaca Al Quran tanpa wudhu terlebih dahulu /Pexels @ali burhan

MEDIA BLORA – Bagimana hukum membaca Al Quran tanpa memiliki wudhu? Dalam artikel dibawah ini akan membahas tentang hukum membaca Al Quran tanpa wudhu terlebih dahulu.

Dalam Islam wudhu adalah suatu cara untuk membersihkan diri dari najis kecil sebelum melakukan ibadah tertentu.

Mengambil wudhu sebelum melaksanakan sholat hukumnya wajib, karena wudhu sebagai salah satu syarat sahnya sholat.

Baca Juga: Kumpulan Doa Sehari-hari Lengkap Tulisan Arab, Latin Beserta Artinya

Tetapi bagaimana hukum wudhu dengan ibadah yang lain? misalkan membaca Al Quran, apakah boleh tanpa wudhu terlebih dahulu?

Dilansir MEDIA BLORA dari PortalJember.com dalam artikel berjudul Bagaimana Hukum Membaca Al Quran Tanpa Wudhu? Begini Jawaban Ustadz Adi Hidayat, Berikut penjelasan membaca Al Quran tanpa wudhu.

Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa yang utama ketika membaca Al Quran itu adalah berwudhu terlebih dahulu.

Akan tetapi ada kondisi tertentu yang menurutnya boleh menyentuh Al Quran tanpa wudhu terlebih dahulu.

“Misalnya menyentuh mushaf ataupun membaca, walaupun itu bukan yang utama,” jelas Ustad Adi Hidayat.

Akan tetapi ketika wanita dalam keadaan datang bulan atau haid itu berbeda lagi.

Baca Juga: Memeringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Berikut Penjelasan Hukum dan Etika yang Dianjurkan MUI

“Bahwa orang perempuan yang tengah haid itu, kalau untuk nyentuh mushaf (Quran) boleh,” tutur Ustadz Adi Hidayat.

Namun wanita yang sedang dalam keadaan haid tidak diperkenankan untuk membaca Al Quran.

Menurutnya hal itu sesuai kesepakatan para ulama, bahwa wanita yang sedang haid boleh menyentuh Al Quran, namun tidak diperkenankan membacanya.

“Karena kitab Allah itu suci, tapi keadaan diri belum suci (dari hadats besar),” jelas Ustadz Adi Hidayat.

Meski demikian, wanita yang sedang dalam keadaan haid diperbolehkan untuk membaca tafsir Al Quran.

“Baca tafsirnya, tajwidnya boleh. Tapi kalau membaca Al Qurannya tidak diperkenankan dan harus menunggu sampai suci,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Ustadz Adi Hidayat menyarankan pada kaum perempuan untuk mengatur waktu.

“Saat suci membaca Al Qurannya,” tutup Ustadz Adi Hidayat.*** (Mochammad Sholehudin/Portal Jember)

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah