MEDIA BLORA - Harta dari hasil riba bisa bersih dan diampuni dosanya jika disalurkan dengan tepat, berikut penjelasan Syekh Ali Jaber.
Harta yang didapatkan dari cara riba hukumnya haram walaupun disedekahkan kepada fakir miskin maupun anak yatim piatu.
Penjelasan Syekh Ali Jaber tentang cara menyalurkan harta riba berikut ini perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahan ketika bertindak.
Dilansir MEDIA BLORA.com dari video yang diunggah kanal YouTube Syekh Ali Jaber pada Senin, 27 September 2021 menjelaskan tentang cara membersihkan dosa riba.
Dosa yang diakibatkan praktek riba sangat besar sekali, dan banyak orang islam yang belum mengetahui bagaimana caranya agar terlepas dari dosa riba tersebut.
Dikarenakan ketidaktahuannya tentang harta riba, banyak orang islam yang masih menggunakan harta riba nya untuk keperluan sehari-hari.
Padahal, harta yang dihasilkan dari cara riba hukumnya haram serta tidak boleh digunakan menjadi makanan untuk mengisi perut muslim tersebut.
Uang riba tersebut biasanya didapatkan dari bunga bank ketika menyimpan uangnya di tabungan bank konvensional.