Hukum Zakat Fitrah dan Takjil Zakat Bulan Ramadhan Beserta Niat dari Keduanya

- 10 April 2022, 21:33 WIB
Hukum Zakat fitrah
Hukum Zakat fitrah /Instagram/@faktaislami.id

 

MEDIA BLORA - Zakat fitrah merupakan salah satu amalan yang wajib ditunaikan oleh umat muslim di bulan Ramadhan hingga menjelang sholat Idul Fitri.

takjil zakat dilaksanakan sebelum waktu pembayaran zakat yang disyariatkan Islam.

Membayar Zakat Fitrah merupakan salah satu dari lima rukun Islam, yakni yang ketiga. Zakat Fitrah dikenakan pada semua umat muslim, baik itu laki-laki atau perempuan, dewasa maupun anak-anak, dan merdeka, bahkan seorang hamba sahaya. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa,

"Rasulullah mewajibkan Zakat Fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (H.R. Bukhari Muslim).

Baca Juga: Niat, Doa & Tata Cara Melaksanakan Sholat Dhuha Lengkap Beserta Artinya

Zakat utamanya diwajibkan bagi orang muslim yang merdeka dan memiliki harta yang telah mencapai nisab dan diikuti dengan bacaan menyerahkan zakat fitrahnya.

Mengucapkan niat sebelum menunaikan zakat fitrah adalah hal penting.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kata-kata tak berguna dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa mengeluarkannya sebelum salat id maka itu adalah zakat yang diterima. Bila ia mengeluarkannya setelah salat id maka menjadi sedekah biasa (H.R. Abu Dawud).

Waktu zakat fitrah dibayarkan disyariatkan di hari terakhir bulan Ramadhan atau malam takbiran hingga esok hari sebelum dimulainya Shalat Idul fitri. Apada dibayarkan di bulan Ramadan lebih awal sebelum takbiran, ini dinamakan takjil zakat.

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait mengeluarkan zakat sebelum waktunya atau takzil zakat. Para ulama menyamakan ketentuan zakat dengan ibadah sholat, puasa, dan haji.

Takjil zakat merupakan amalan sunnah sebagaimana yang dilakukan oleh nabi SAW untuk pamannya Abbas bin Abdul Muthalib.

Hal inilah yang menjadikan para ulama memperbolehkan membayar zakat sebelum waktunya. Bahkan sebelum terpenuhinya hisab karena diyakini pada saat haulnya sampai angka nisab juga akan sampai.

Baca Juga: Lebih Baik Dari Malam Seribu Bulan, Simak Keutamaan Malam Lailatul Qadar Berikut Ini

Waktu takjil dalam pelaksanaan zakat fitrah adalah batasan atau waktu untuk membayar zakat fitrah itu sendiri, karena zakat fitrah bisa di bayarkan dengan cara maju atau mundur tetapi tetap ada batasan tertentu 

Pendapat ini dikeluarkan oleh Sa'id bin Jubeir, Az zuhri, Auza'i, Abu Hanifah, Syafii, Ishaq dan Abu Ubaid. Jumhur ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud,

Dari Ali ra bahwa Abbas bertanya kepada Nabi tentang ta'jil membayar zakat, Nabi membolehkan perbuatan itu. Ia berkata sekali lagi, perbuatan itu dibolehkan. (HR. Abu Dawud)

Takjil zakat diperbolehkan berdasarkan para ulama mengqiyaskan pendapat ini dengan seseorang yang membayar utang sebelum jatuh tempo. Maka, perbuatan seperti itu diperbolehkan.

Menurut pendapat yang membolehkan, kewajiban zakat seperti utang seorang hamba kepada Tuhannya, maka membayar zakat sebelum sampai haul diperbolehkan.

Takjil zakat merupakan amalan sunnah sebagaimana yang dilakukan oleh nabi SAW untuk pamannya Abbas bin Abdul Muthalib.

Hal inilah yang menjadikan para ulama memperbolehkan membayar zakat sebelum waktunya. Bahkan sebelum terpenuhinya hisab karena diyakini pada saat haulnya sampai angka nisab juga akan sampai.

Adapun waktu haram untuk mengeluarkan zakat adalah setelah matahari terbenam pada saat hari Idul Fitri. Dilansir dari situs Kemenag Jawa Tengah, zakat yang dikeluarkan haruslah memenuhi syarat nisab dan haul.

Baca Juga: Teks Bacaan Doa Khataman Al Qur'an Qudus Lengkap beserta Latin dan Artinya

Berikut doa menyerahkan zakat fitrah beserta niatnya lengkap dengan arti yang dikutip dari sumber terpercaya.

  • Doa menyerahkan zakat fitrah

Allahummaj-'alha maghnaman wa la taj'alha maghraman

"Ya Allah, jadikanlah (zakatku) ini sebagai keberuntungan bagiku (untuk dunia dan akhirat) dan janganlah engkau menjadikannya sebagai denda) yang menimbulkan kegundahan di hatiku)."

  • Niat menyerahkan zakat fitrah untuk diri sendiri secara takjil

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an nafsii ta’jiilan  fardhan lillahi ta'aala

"Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri secara takjil fardu karena Allah Ta'ala."

  • Niat menyerahkan zakat fitrah untuk diri sendiri

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an nafsii n  fardhan lillahi ta'aala

"Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta'ala."

  • Niat menyerahkan zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga secara takjil

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar'an ta’jiilan fardhan lillahi ta'aala

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku secara takjil, fardu karena Allah Ta'ala".

 Baca Juga: Lirik Sholawat Addinulana Lengkap Teks Arab Full dari Awal Sampai Akhir

  • Niat menyerahkan zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar'an  fardhan lillahi ta'aala

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala".***

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x