MEDIA BLORA – Dalam salah satu video ceramahnya Syekh Ali Jaber pernah menjelaskan jika bisa jatuh talak dan zina jika dalam hubungan suami istri tinggalkan satu kewajiban ini.
Maka dari itu Syekh Ali Jaber mewanti-wanti agar dalam hubungan suami istri jangan sampai meninggalkan satu kewajiban ini agar tidak berakibat jatuh talak dan zina.
Jika memang seperti itu lalu apa yang dimaksud Syekh Ali Jaber mengenai hubungan suami istri yang jika tinggalkan satu kewajiban ini bisa berakibat talak dan zina tersebut?
Nah, berikut penjelasan Syekh Ali Jaber mengenai hubungan suami istri yang jika ditinggalkan satu kewajiban ini bisa berakibat talak dan zina.
Seperti yang kita ketahui bahwa dalam Islam pernikahan merupakan suatu ibadah bagi seorang muslim untuk menyempurnakan iman dan agamanya.
Dalam pernikahan memiliki beberapa kewajiban, diantaranya menyempurnakan agama, menjalankan sunnah Rasulullah, meningkatkan ibadah dan membuka pintu rezeki.
Menruut Syekh Ali Jaber, bahwa menikah merupakan sebuah cara untuk menyalurkan kebutuhan biologis seseorang dalam hubungan suami istri yang sah.
Sehingga melalui ikatan ini, seseorang tersebut bisa terhindar dari berbagai perilaku yang menyimpang seperti zina.
Baca Juga: Lakukan 1 Amalan Ini agar Cepat Dapat Pekerjaan Kata Ustadz Abdul Somad
Namun, tahukah bahwa hubungan suami istri bisa menjadi zina hingga jatuh talak karena suami meninggalkan satu kewajiban?
Mungkin sebagian orang jarang mendengar tentang hal ini, akan tetapi di dalam sebuah fiqih ada hukumnya.
Seperti kata Syekh Ali Jaber mengenai kewajiban apa yang ditinggalkan oleh suami, sehingga hubungannya dengan istri menjadi zina hingga jatuh talak.
Dilansir MEDIA BLORA dari kanal YouTube Hadits TV pada Jumat, 13 Mei 2022, Syekh Ali Jaber menjelaskan terkait kewajiban suami yang meninggalkan satu kewajiban.
"Salah satu hukum dalam fiqih, kalau ada seorang suami tidak sholat sama sekali dan istrinya sholehah (dia sholat), maka jatuh talak dan tidak boleh suaminya berhubungan lagi karena hubungannya zina," ungkap Syekh Ali Jaber.
Menurut Beliau, hukum di dalam fiqih tersebut bukan merupakan hukum yang disepakati oleh ulama, tetapi memang ada pandangan seperti itu didalamnya.
Mungkin sebagian orang jarang mendengar tentang hal ini, akan tetapi di dalam sebuah fiqih ada hukumnya.
Selain dari pada itu, terdapat pandangan yang lebih mengerikan jika seorang muslim meninggalkan sholat.
"Ketika orang muslim tidak sholat sama sekali, padahal dia tahu sholat itu wajib tetapi malas, maka ketika dia meninggal menurut pandangan fiqih, orang itu tidak boleh disholati, tidak boleh dimandikan, dan tidak boleh dikuburkan di kuburan umat Islam," jelas Syekh Ali Jaber.
Seperti yang kita ketahui bahwa sholat hukumnya wajib bagi setiap muslim dan amalan ini adalah amalan pertama yang akan dihisab oleh Allah SWT pada hari kiamat.
Oleh karena itu, bagi siapapun yang meninggalkan sholat berarti ia telah meninggalkan kewajiban sebagai seorang muslim dan ini menjadi dosa terbesar diantara dosa besar lainnya.
Demikianlah penjelasan Syekh Ali Jaber mengenai kewajiban yang ditinggalkan oleh suami sehingga hubungannya dengan istri menjadi zina dan jatuh talak.***