Bagaimana Hukum Dari Pernikahan yang Sudah Pernah Melakukan Zina Sebelumnya? Simak Penjelasan Buya Yahya

- 17 Mei 2022, 23:48 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkap layar YouTube.com/Al-Bahjah TV

MEDIA BLORA - Bagaimana hukum dari pernikahan yang sudah pernah melakukan zina sebelumnya,?

Buya Yahya menjelaskan tentang hukum pernikahan yang sudah pernah melakukan zina sebelumnya.

Dalam sebuah ceramahnya, Buya Yahya mendapat pertanyaan dari seorang jamaah tentang hukum pernikahan.

Jamaah tersebut bertanya kepada Buya Yahya, terkait hukumnya pernikahan yang sudah pernah melakukan zina sebelumnya.

Selanjutnya, jamah pun bertanya lagi kepadabBuya Yahya, apakah sah pernikahan yang seperti itu?

Baca Juga: Presiden Jokowi Izinkan untuk Masyarakat Tak Pakai Masker Lagi di Ruang Terbuka

“Saya pernah terjerumus dalam zina, lalu akhirnya menikah dengan lelaki tersebut. Apakah pernikahan kami sah menurut Islam?” tanya jamaah kepada Buya Yahya.

“Saat suami saya meninggal, saya selalu mengingat masa lalu saya itu (berbuat zina). Dan saya merasakan sangat terganggu. Tapi ingat peristiwa itu seakan pertobatan saya tidak ada artinya karenda dosa tersebut,” tambah jamaah tersebut.

Lalu Buya Yahya menjawab pertanyaan jamaah terkait hukum dari pernikahan yang sudah pernah melakukan zina sebelumnya.

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x