Tanpa Harus Berhubungan Suami Istri, Ini Cara Halal Puaskan Suami saat Istri Haid menurut Ulama

- 25 Juli 2022, 11:07 WIB
Ada cara halal untuk puaskan suami saat istri sedang haid ajaran dari para ulama tanpa harus berhubungan suami istri.
Ada cara halal untuk puaskan suami saat istri sedang haid ajaran dari para ulama tanpa harus berhubungan suami istri. /Screenshot

MEDIA BLORA - Ada cara halal untuk puaskan suami saat istri sedang haid ajaran dari para ulama tanpa harus berhubungan suami istri.

Seperti yang diketahui jika di dalam Islam suami istri tidak boleh berhubungan suami istri di saat istrinya sedang haid atau menstruasi.

Bahkan melakukan hubungan suami istri di saat istri sedang haid atau menstruasi merupakan perbuatan yang diharamkan.

Namun tenang saja, sebab ada cara halal untuk puaskan suami saat istri sedang haid sesuai ajaran dari para ulama tanpa harus berhubungan suami istri.

Baca Juga: Ngomongin Pengalaman, Selvi Kitty Ungkap Cara Bikin Puas Suaminya di Atas Tempat Tidur

Harus Membayar Kaffarah Atau Denda

Jika seorang suami dan istri tetap melakukan hubungan suami istri ketika istrinya dalam keadaan haid atau menstruasi maka keduanya wajib bertaubat kepada Allah SWT.

Caranya adalah dengan membayar kaffarah atau denda berupa sedekah satu atau setengah dinar.

Dari segi kesehatan pun, melakukan hubungan istri saat istrinya sedang haid atau menstruasi berpotensi besar memicu penyakit menular.

Lantas bagaimana cara istri bisa tetap memuaskan suami tanpa harus melakukan hubungan suami istri karena sedang haid atau menstruasi?

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, ada setidaknya ada 2 cara halal yang dapat dilakukan istri agar supaya bisa tetap memuaskan suami saat sedang haid atau menstruasi.

Baca Juga: Ciri- ciri Wanita yang Memiliki Rambut 'Anu' Tebal atau Tipis, Kamu Termasuk yang Mana?

  1. Onani

Onani diperbolehkan asal dikeluarkan oleh tubuh pasangannya, misalnya tangan.

Yang haram adalah jika melakukannya sendiri atau wanita selain istrinya.

Jika ada suami yang melakukan hal terlarang seperti diatas maka termasuk perbuatan yang melampaui batas.

Sebagaimana Allah SWT berfirman "Orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Mukminun: 5-7).

Baca Juga: Ciri-ciri Wanita Memiliki 'Anu' Sempit dan Dalam, Semua Tandanya Ada pada Wajah

  1. Bercumbu

Seorang suami masih bisa bermesraan dengan istrinya tanpa harus melakukan hubungan suami istri dengan cara bercumbu.

Para ulama menyepakati area yang diperbolehkan tidak sampai ke pusar sampai lutut istri, sebagaimana hadis riwayat Aisyah ra.

"Apabila saya haid, Rasulullah SAW menyuruhku untuk memakai sarung, kemudian beliau bercumbu denganku " (HR. Ahmad).

Jadi seperti itulah cara istri agar bisa tetap memuaskan suaminya pada saat sedang haid atau menstruasi.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah