Bolehkah Berhubungan Suami Istri Pada Malam Tahu Baru Islam atau 1 Suro?Berikut Penjelasanya

- 29 Juli 2022, 12:23 WIB
Ilustrasi Bolehkah Berhubungan Suami Istri Pada Malam Tahu Baru Islam atau 1 Suro?Berikut Penjelasanya
Ilustrasi Bolehkah Berhubungan Suami Istri Pada Malam Tahu Baru Islam atau 1 Suro?Berikut Penjelasanya /Pixabay.com/niekverlaan

MEDIA BLORA - Umat Islam di seluruh dunia nanti malam akan merayakan pergantian tahun dari 1443 menjadi 1444.

Tidak hanya itu, masyarakat Jawa juga mengenal istilah ini dengan malam 1 Suro.

Malam 1 Suro menjadi salah satu malam yang disakralkan oleh sebagian masyarakat khususnya masyarakat Jawa.

Pada malam 1 Suro ada beberapa larangan yang dipercaya jika dilanggar maka akan menimbulkan kesialan.

Apakah larangan tersebut termasuk larangan berhubungan suami istri?

Larangan berhubungan suami istri di malam 1 Muharram 1444 H atau Tahun Baru Islam atau malam 1 Suro ini sering ditanyakan.

Maka dari itu, pada kesempatan kali ini MEDIA BLORA akan membahas persoalan tersebut.

Seperti dilansir dari Ayo Bandung dengan judul artikel Hukum dan Larangan Berhubungan Intim Suami Istri Malam 1 Muharram dan Suro? Ini Jelas Para Ulama

Berikut adalah pandangan beberapa ulama terkait hubungan suami istri pada malam tahun baru Islam atau malam 1 Suro.

Baca Juga: CATAT! 4 Weton Ini Dilarang Keluar Rumah pada Malam 1 Suro yang Jatuh Malam Ini

Mengenai hal itu, ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama menyebut berhubungan intim suami istri di tanggal 1 Muharram 1444 H termasuk makruh, lantaran berada di awal bulan.

Seperti dijelaskan dalam kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin :

“Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut.”

Namun pendapat yang memakruhkan itu dibantah oleh ulama fikih seperti Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’.

Menurut Imam Nawawi, “Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa hukum berhubungan intim boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil.”

Baca Juga: BAHAYA ! Jangan Pernah Lakukan 4 Larangan Ini Ketika Malam 1 Suro Jika Tidak Ingin Sial

Maka dari itu dapat ditarik kesimpulah bahwa hukum berhubungan suami istri pada malam dan siang Tahun Baru Islam 1 Muharram, serta malam lainnya adalah halal dan mubah.

Kecuali jika ada dalil yang mengharamkan seperti pihak istri haid atau nifas, keadaan puasa, atau sedang Ihram haji dan umrah.

Akan tetapi alangkah baiknya jika pada malam 1 Suro hendaknya di isi dengan hal yang bermanfaat antara lain membaca doa.

Setidaknya itulah ulasan tentang boleh tidaknya berhubungan suami istri di malam 1 Muharram 1444 H, 1 Suro, dan Tahun Baru Islam.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Ayo Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah