Jadi, Aqiqah hukumnya tidak wajib, jika tidak mampu untuk melakukan Aqiqah tidak masalah dan anaknya tetap bisa memberikan syafa'at.
Akan tetapi, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa orang tua yang tidak bisa melaksanakan Aqiqah untuk anaknya itu sangat keterlaluan sekali karena tidak pernah bersyukur punya anak.
Tanda syukur kepada Allah SWT itu perlu, jadi jangan sampai tidak melaksanakan Aqiqah untuk anak.***