Akikah dengan Harta Sendiri setelah Dewasa Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasannya!

- 17 Januari 2023, 21:32 WIB
Akikah
Akikah /MabelAmber / pixabay/

 

MEDIA BLORA – Akikah merupakan syariat Islam bagi orang tua untuk menyambut kelahiran anak. Akikah tidak harus dilakukan ketika anak masih kecil, setelah dewasa juga boleh bahkan dengan harta anak sendiri.

Akikah secara bahasa memiliki arti “memotong” yang berasal dari bahasa arab “al-qath’u”. Definisi lainnya menyatakan akikah yaitu nama rambut bayi yang baru dilahirkan.

Sedangkan akikah yang menurut istilah, adalah proses kegiatan menyembelih hewan ternak pada hari ketujuh setelah bayi dilahirkan.

Baca Juga: Akikah dan Kurban di Hari Raya Idul Adha Boleh Digabung? Berikut Penjelasan Syekh Nawawi al-Bantani

Akikah merupakan hal yang diajarkan Nabi Muhammad SAW kepada umatnya, sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT karena telah mengaruniai buah hati.

Hukum akikah sendiri adalah sunah muakkad atau sunnah yang harus diutamakan. Artinya, apabila seorang muslim mampu melaksanakannya maka ia dianjurkan untuk melakukan akikah bagi anaknya saat masih bayi. Sementara bagi orang yang kurang atau tidak mampu, pelaksanaan akikah dapat ditiadakan.

Mengenai akikah ini, dasar hukumnya dari diriwayatkan Al-Hasan dari Samurah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelihkan pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberikan nama.” (HR Ahmad 20722, At-Turmudzi 1605 dan dinilai shahih oleh Al-Albani).

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x