MEDIA BLORA - Aparat Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renata) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menggerebek rumah kos di Surakarta, Sabtu, 25 September 2021.
Rumah kos di Jalan Pamugaran Utara, Nusukan, Banjarsari, Surakarta tersebut digerebek Aparat Kepolisian karena digunakan untuk praktik pijat plus-plus dan hubungan sesama jenis (gay).
Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 17.00 tersebut, petugas menangkap Der (47), warga Karanganyar, Has (41) asal Semarang, Sur (29) warga Riau, Fit (32) warga Bawen, Her (30) warga Bandung, Agus (39) dan DRH (29) keduanya warga Jawa Barat.
Ketujuh orang tersebut dibawa petugas kepolisian ke Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Djuhandani Raharjo Puro saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Nomor 1 Semarang Selatan menjelaskan, bahwa dari tujuh orang tersebut satu diantaranya sebagi mucikari.
Baca Juga: Hati Berdebar-debar Firasat Baik atau Buruk? Berikut Penjelasannya Menurut Primbon
sebagimana dikutip MEDIA BLORA dari suaramerdeka.com dalam artikel berjudul Tempat Prostitusi Sesama Jenis Digerebek.
"Satu orang (Der) bertindak sebagai mucikari dari enam orang lainya yang merupakan terapis pijat. Mereka kami gerebek saat melakukan hubungan sesama jenis di kos tersebut," ungkap Kombes Djuhandani Raharjo Puro Senin, 27 September 2021 siang saat gelar perkara.
Kombes Djuhandani Raharjo Puro juga menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, praktik prostitusi sesama jenis tersebut sudah berjalan lima tahun terakhir ini.