HRS Bebas Murni dan Kasus Hanya Rekayasa Jaksa Penuntut Umum (JPU)? Berikut Faktanya

- 12 Oktober 2021, 05:45 WIB
Ahli Hukum Sebut Penahanan HRS Masuk ke Kategori Penyekapan
Ahli Hukum Sebut Penahanan HRS Masuk ke Kategori Penyekapan /ANTARA Foto/Rivan Awal Lingga

MEDIA BLORA - Berikut adalah artikel tentang HRS bebas murni dan kasus hanya rekayasa Jaksa Penuntut Umum (JPU)? berikut faktanya.

Beredar kabar kalau HRS atau Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas murnin.

Selain itu kasus Habib Rizieq Shihab atau HRS juga disebutkan kalau rekayasa Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: 13 Oktober Hari Apa, Pada Tanggal Itu Ada Peringatan Tentang ...

Benarkah seperti itu?

Warganet penasaran atas kasus rekayasa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan HRS bebas murni.

Berikut faktanya tentang beredar sebuah video yang mengklaim bahwa Habib Rizieq Shihab menang telak dan hakim agung putuskan kasus HRS hanya rekayasa jaksa penuntut umum .

Sebagaimana MEDIA BLORA kutip dari Kabar Besuki denga artikel berjudul [HOAX] HRS Bebas Murni, Hakim Agung Putuskan Kasus HRS Hanya Rekayasa JPU

Video tersebut diunggah oleh kanal YouTube Gajah Mada TV dengan judul "HRS MENANG TELAK! HAKIM AGUNG PUTUSKAN KASUS HABIB RIZIEQ HANYA REKAYASA JPU, HAKIM: HRS BEBAS MURNI" pada 11 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Moh. Ali Ridlo

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x