Nunggak Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda Sebesar Rp30 Juta? Ini Penjelasannya

- 28 Mei 2022, 09:19 WIB
BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan. /Antara/

MEDIA BLORA - Bagi peserta BPJS Kesehatan, kini didorong cermat untuk membayar iuran rutin setiap bulan.

Jika nunggak bayar iuran BPJS Kesehatan, jangan kaget apabila di kenai denda sebesarbRp30 juta.

Tunggakan sebesar Rp30 juta bisa terjadi apabila peserta nunggak bayar iuran BPJS Kesehatan dan menjalani rawat inap selama 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.

Merujuk dari Pasal 42 ayat 6 Peraturan Presiden (Perpres) No.64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

BPJS Kesehatan memberlakukan denda ditentukan dengan jumlah bulan yang tertunggak paling banyak 12 bulan dan besar denda paling tinggi Rp30 juta.

Baca Juga: Ada 3 Sifat Seseorang Sebabkan Rezeki Jadi Seret, Simak Penjelasan Dari Buya Yahya

Untuk hitungannya, ketika peserta menjalani rawat inap selama 45 hari sejak melakukan pembayaran.

Maka peserta akan dikenai denda sebesar 5% kali biaya diagnosis awal dan di kali jumlah bulan tertunggak yakni maksimal 12 bulan dengan nilai paling tinggi Rp30 juta.

Namun apabila peserta hanya menunggak iuran saja dan tidak menggunakan layanan rawat inap.

Maka denda 5% atau hingga sebesar Rp30 juta tidak berlaku, peserta yang bersangkutan hanya perlu melunasi tunggakannya saja.

Selain itu, denda juga tidak dikenakan bagi peserta yang hanya menjalani rawat jalan tingkat pertama.

Tetapi hal tersebut dengan catatan, apabila sampai akhir bulan peserta belum melunasi tunggakan.

Baca Juga: Hutang Cepat Lunas Hingga Penyakit di Sembuhkan, Hanya dengan Baca Wirid Ini 10 Kali Kata Syekh Ali Jaber

Maka kepesertaannya akan dihentikan sementara. Hal itu tertuang dalam Pasal 42 ayat (1) Perpers No.64 Tahun 2020.

Yang berbunyi: “Dalam hal peserta dan/atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.”

Selanjutnya, peserta wajib melunasi iuran tersebut untuk mengaktifkan status kepesertaan di BPJS Kesehatan lagi.

Hal itu tertulis dalam Pasal 42 ayat (3b), yang berbunyi “Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya.”

Untuk diketahui, denda 5% hanya berlaku bagi peserta Non Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran, sementara tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat.

Baca Juga: Baca 2 Surat ini Saat Sholat Tahajud, Rezeki akan Medekat dan Semua Hajat Terkabul Kata Ustadz Adi Hidayat

Setelah mengaktifkan kembali status kepesertaan, dan dalam waktu 45 hari ke depan ingin melakukan klaim rawat inap, denda baru akan dikenakan bagi peserta.

Untuk menghindari denda, maka usahakan untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu.***

Editor: Ahmat Arif Muzazin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah