MEDIA BLORA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan 'bonus' lagi untuk para Pegawai Negeri Sipil atau PNS, berikut rinciannya.
Jokowi kembali kembali memberikan 'bonus' lagi untuk para PNS tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96/2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Perpres 97/2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana.
Hal ini tentunya menjadi kabar yang sangat menggembirakan untuk para PNS yang mendapat 'Bonus' lagi dari Jokowi.
Dalam kedua aturan tersebut, dikatakan bahwa besaran tunjangan baru ini diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," Tulis Perpres 96/2022.
Dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber pada Sabtu, 25 Juni 2022, berikut besaran terbaru tunjangan Polisi Kehutanan dan Fungsional Perencana:
- Polisi Kehutanan Ahli Utama Rp 2,19 juta
- Polisi Kehutanan Ahli Madya Rp 1,49 juta
- Polisi Kehutanan Ahli Muda Rp 1,19 juta
- Polisi Kehutanan Ahli Pertama Rp 540 ribu
- Polisi Kehutanan Penyelia Rp 976 ribu
- Polisi Kehutanan Mahir Rp 540 ribu
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Jadi Rp12 Juta? Ini Faktanya