Hak Pegawai Pemerintah (ASN), Antara PNS dan PPPK Adalah Sama, Cuma Ini yang Membedakan

- 1 Juli 2022, 07:33 WIB
Hak Pegawai Pemerintah (ASN), Antara PNS dan PPPK Adalah Sama, Cuma Ini yang Membedakan
Hak Pegawai Pemerintah (ASN), Antara PNS dan PPPK Adalah Sama, Cuma Ini yang Membedakan /

MEDIA BLORA - Ternyata hak Pegawai Pemerintah atau Aparatur Sipil Negara (ASN) antara PNS dan PPPK adalah sama.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) punya hak yang sama, cuma ini yang membedakan.

Hal ini setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Mulai 1 Juli 2022, Kenaikan Tarif Listrik Berlaku untuk Pelanggan Golongan Ini

Perpres itu mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi Pemerintahan pusat dan daerah.

Pada tahun 2022 ini, Pemerintah fokus melakukan perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur PPPK.

Tak hanya itu, Pemerintah juga sedang mempertimbangkan rekrutmen PPPK dari jalur umum.

Kemudian untuk jalur CPNS, Pemerintah hanya akan membuka melalui jalur sekolah kedinasan.

Berikut ini ada 5 perbedaan antara PNS dan PPPK, mulai dari tahapan seleksi, jabatan, gaji hingga pensiun.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x