2 Minggu Lagi, Vaksinasi Booster Bakal Jadi Syarat Perjalanan Udara, Darat, dan Laut

- 5 Juli 2022, 17:38 WIB
Ilustrasi vaksin booster. 2 Minggu Lagi, Vaksinasi Booster Bakal Jadi Syarat Perjalanan Udara, Darat, dan Laut
Ilustrasi vaksin booster. 2 Minggu Lagi, Vaksinasi Booster Bakal Jadi Syarat Perjalanan Udara, Darat, dan Laut /spencerbdavis1/Pixabay

MEDIA BLORA - Pemerintah bakal kembali memberlakukan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik.

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Senin, 4 Juli 2022.

Vaksinasi booster juga akan menjadi syarat perjalanan udara, darat dan laut. Persyaratan tersebut akan mulai diberlakukan paling lambat dua minggu mendatang.

"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," tambah Luhut.

Baca Juga: Rendam 10 Gram Ketumbar, Maka Suami tegak Sampai Subuh dan Bikin Istri Makin Sayang

Penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah.

Luhut menyebutkan, bahwa berdasarkan data dari PeduliLindungi, rata-rata orang masuk mall per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah melakukan booster.

Agar masyarakat melakukan vaksinasi booster, maka pemerintah juga memberian syarat bagi yang hendak masuk ke berbagai tempat umum.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," ujar Luhut.

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x