MEDIA BLORA – Buntut kasus anak kiai cabul, Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi cabut izin pesantren Shiddiqiyyah.
Kepastian Kemenag RI resmi cabut izin pesantren Shiddiqiyyah ini disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono.
Waryono mengatakan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah kini telah dibekukan pihak Kemenag.
Ini berarti Kemenag resmi mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,”kata Waryono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Kamis 7 Juli 2022 dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber.
Tindakan tegas Kemenag ini diambil usai munculnya dugaan kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42).
Mas Bechi sendiri merupakan anak pengasuh Ponpes Shiddiqiyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi.
Baca Juga: Ternyata di Sini Tempat Persembunyian Mas Bechi Tersangka Kasus Pencabulan, Pantas Sulit di Temukan