Untuk Mencegah Kekerasan Seksual, Kemenag Jatim Deklarasikan Pesantren Ramah Santri

- 11 Juli 2022, 23:14 WIB
Ilustrasi. Untuk Mencegah Kekerasan Seksual, Kemenag Jatim Deklarasikan Pesantren Ramah Santri./pikiran-rakyat.com
Ilustrasi. Untuk Mencegah Kekerasan Seksual, Kemenag Jatim Deklarasikan Pesantren Ramah Santri./pikiran-rakyat.com /

MEDIA BLORA - Kementerian Agama (Kemenag) menghimbau asas-asas pendirian pondok pesantren dijunjung tinggi sehingga kasus seperti kekerasan seksual tidak akan terjadi lagi di pondok pesantren.

Hal tersebut disampaikan, As’adul Anam Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur di Surabaya, Sabtu, 9 Juli 2022.

As'adul Anam mengakui kasus kekerasan seksual di pesantren, sudah banyak terjadi sejak beberapa tahun lalu.

Bahkan dia menambahkan terbaru di Jawa Timur ada dua kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Banyuwangi dan Jombang.

Baca Juga: Hanya Dengan Minum Air Ini, Darah Tinggi dan Kolesterol Sembuh Secara Alami Menurut dr. Zaidul Akbar

Sebelumnya, kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren Jombang, berujung pada pencabutan izin operasional oleh Kemenag.

Kebijakan pencabutan izin operasional oleh Kemenag dilakukan karena terindikasi ada perintah dari kiai untuk menghalangi kepolisian saat akan menangkap putranya.

Sebelumnya, putra kiai yaitu MSAT, telah ditetapkan sebagai tersangka sehingga dinilai melanggar asas kemaslahatan pesantren.

As'adul Anam mengungkapkan syarat pendirian pesantren sebelum memperoleh izin operasional dari Kemenag adalah wajib memenuhi rukun makhat, di antaranya meliputi asas kebangsaan, kemanfaatan dan kemaslahatan.

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x