MEDIA BLORA - Ada informasi terkait untuk pemilik KK dan KTP dengan ciri seperti ini mulai tahun 2023 tidak akan menerima bansos lagi.
Seperti kita ketahui bersama di Tahun 2022 ini pemerintah telah menyalurkan berbagai macam bantuan sosial.
Mulai dari bantuan yang sifatnya reguler sampai dengan bantuan tambahan.
Untuk bantuan reguler meliputi bantuan PKH dan juga BPNT atau program sembako.
Program bantuan ini dikhususkan untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia dan program bantuan reguler ini sudah dilakukan pemerintah sejak tahun 2007.
Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan reguler ini namanya harus masuk ke dalam DTKS Kementerian sosial.
Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan seperti PKH maupun BPNT pastikan nama kalian harus terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.
Seperti kita ketahui bersama bahwa bantuan PKH, BPNT maupun BLT BBM cair serentak atau cair bersamaan Di Akhir Tahun 2022 ini.