Inilah Pajak Mobil Listrik Ioniq 5 yang Harus di Bayar untuk Semua Type

14 Maret 2024, 05:00 WIB
pajak mobil listrik Ioniq 5 /Hyundai

MEDIA BLORA - Inilah pajak mobil listrik Ioniq 5 yang harus dibayarkan setiap tahunya oleh pemilik kendaraan.

Sebenarnya pajak mobil listrik Ioniq 5 tidak jauh berbeda dengan pajak kendaraan lainya khususnya mobil.

Akan tetapi tidak ada salahnya jika Anda mengetahui pajak mobil listrik Ioniq 5 sebagai bahan pertimbangan jika ingin membeli mobil ini.

Pajak mobil listrik Hyundai Ioniq 5 di Indonesia terbagi menjadi dua jenis:

1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM mobil listrik di Indonesia dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). NJKB Ioniq 5 bervariasi tergantung tipenya:

  • Prime: Rp 545.000.000
  • Signature Long Range: Rp 630.000.000
  • Signature Standard Range: Rp 725.000.000

Baca Juga: Harga Mobil Listrik Tesla Model 3 Lengkap dengan Spesifikasinya

Berdasarkan aturan terbaru, PPnBM mobil listrik 0% untuk NJKB hingga Rp 250 juta dan 1% untuk NJKB di atas Rp 250 juta. Berikut perhitungan PPnBM Ioniq 5:

Prime:

  • NJKB: Rp 545.000.000
  • PPnBM: (Rp 250.000.000 x 0%) + (Rp 295.000.000 x 1%) = Rp 2.950.000

Signature Long Range:

  • NJKB: Rp 630.000.000
  • PPnBM: (Rp 250.000.000 x 0%) + (Rp 380.000.000 x 1%) = Rp 3.800.000

Signature Standard Range:

  • NJKB: Rp 725.000.000
  • PPnBM: (Rp 250.000.000 x 0%) + (Rp 475.000.000 x 1%) = Rp 4.750.000

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ)

PKB dan SWDKLLJ dibayarkan setiap tahun. PKB dihitung berdasarkan NJKB dan tarif progresif yang ditentukan oleh pemerintah daerah. SWDKLLJ ditetapkan secara nasional.

Berikut contoh perhitungan PKB dan SWDKLLJ Ioniq 5 di Jakarta:

Prime:

  • NJKB: Rp 545.000.000
  • PKB: (Rp 545.000.000 x 2%) x 10% = Rp 1.090.000
  • SWDKLLJ: Rp 143.000

Total Pajak Tahunan:

  • Prime: Rp 1.090.000 + Rp 143.000 = Rp 1.233.000
  • Signature Long Range: Rp 1.260.000 + Rp 143.000 = Rp 1.403.000
  • Signature Standard Range: Rp 1.450.000 + Rp 143.000 = Rp 1.593.000

Perlu diingat bahwa pajak mobil listrik di setiap daerah berbeda-beda. Anda dapat mengecek besaran pajak di Samsat wilayah Anda.

Demikianlah ulasan singkat tentang pajak mobil listrik Ioniq 5 di Indonesia yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Tags

Terkini

Terpopuler