MEDIA BLORA - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di setiap negara memiliki perbedaan antara negara satu dan yang lain.
Untuk plat nomor kendaraan perseorangan sudah ditentukan memiliki dasar warna hitam dengan tulisan putih. Sementara itu, untuk kendaraan umum plat nomornya berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam.
Selain dua kelompok tersebut, ada pula tiga jenis plat nomor dengan warna lain yang dibedakan menurut peruntukannya.
Baca Juga: Masyarakat Umum Jabodetabek Mendapatkan Vaksin Pfizer Tahap Awal
Akan tetapi, kendaraan-kendaraan yang menggunakan plat nomor ini memang jarang terlihat di jalanan karena operasinya memang sangat terbatas
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebenarnya sudah harus diterapkannya desain terbaru sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor per 5 Mei 2021.
Namun, hingga saat ini belum juga diterapkan dikarenakan beberapa faktor.
Baca Juga: Terkait Pandemi Tujuan Menag Yaqut Cholil Qoumas Kunjungi Kabupaten Blora
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor rencana perubahan TNKB sebagai berikut:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 berwarna dasar: