MEDIA BLORA - Inilah batas kecepatan mobil di jalan tol yang aman dari sanksi denda.
Jalan bebas hambatan dibuat untuk meminimalkan kemacetan dalam perjalanan.
Sayangnya, jalanan ini terkadang dijadikan sebagai ajang memacu kendaraan dengan kecepatan yang sangat tinggi.
Sebagian pengemudi mengendarai mobilnya dengan kecepatan melebihi batas. Padahal, sudah ada ketentuan mengenai batas kecepatan mobil di jalan tol yang direkomendasikan.
Aturan ini sudah diberlakukan dalam undang-undang. Ini merujuk pada aturan pemerintah nomor 79 tahun 2013.
Menteri Perhubungan pun juga memperkuat peraturan tersebut. Peraturan ini tercetus dalam pasal 3 ayat 4.
Baca Juga: Bahaya Menggunakan Obat Anti Jamur pada Kaca Mobil Terlalu Sering
Peraturan ini menunjukkan gambaran tentang batasan dari kecepatan sebuah kendaraan di jalanan.
Mematuhi aturan ini tentunya sangat direkomendasikan. Terlebih aturan ini ditujukan untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan selama berada di jalanan.