SIAP SIAP ! Motor Merek Ini akan Dilarang Isi Pertalite, Apakah Motormu Termasuk?

- 5 Juli 2022, 06:12 WIB
Motor Merek Ini Juga akan Dilarang Isi Pertalite, Apakah Motormu Termasuk?
Motor Merek Ini Juga akan Dilarang Isi Pertalite, Apakah Motormu Termasuk? /

MEDIA BLORA - Pertalite atau BBM Ron 90 merupakan salah satu BBM yang digemari para pemilik kendaraan.

Pertalite diklaim menjadi BBM termurah jika dibandingkan dengan jenis BBM lain.

Oleh karena itu, tidak heran jika BBM jenis ini mempunyai banyak peminat.

Akan tetapi, mulai September nanti ada beberapa jenis mobil dan motor yang dilarang mengisi BBM jenis pertalite.

Salah satu jenis mobil yang dilarang mengisi pertalite adalah mobil mewah yang mempunyai kapasitas mesin besar.

Selain itu, kendaraan dinas seperti mobil TNI, Polri, serta kendaraan BUMN juga termasuk dalam jenis kendaraan yang dilarang menggunakan Pertalite.

Untuk mengantisipasinya Pertamina telah meluncurkan sebuah aplikasi yang bernama MyPertamina.

MyPertamina akan semakin disempurnakan, sehingga pembelian BBM seperti Pertalite diharapkan akan lebih tepat sasaran.

Karena selama ini pertalite masih banyak digunakan oleh pemilik mobil mewah.

Baca Juga: Cek Nama Anda dengan Memasukkan NIK KTP di Link ini, Dapatkan Bansos 2022 Total Rp3 Juta dari Kemensos

Lalu kapan pelarangan ini mulai berlaku?

Diharapkan sekitar bulan Agustus atau September aturan ini bisa mulai diterapkan diseluruh Indonesia.

Namun masyarakat tidak perlu khawatir karena nantinya akan ada sosialisasi mengenai peraturan larangan pembelian Pertalite untuk mobil mewah ini.

Termasuk akan ditentukan juga tentang jenis-jenis mobil mewah seperti apa saja yang dilarang membeli Pertalite ini.

Selain mobil mewah dan beberapa mobil dinas, nantinya akan ada beberapa jenis motor yang nantinya akan di larang isi Pertalite.

Motor dengan mesin di atas 250 cc atau kategori Big Bike, nantinya akan dilarang isi Pertalite.

Berikut adalah motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc dari berbagai merek.

Untuk merek Honda antara lain CB650R, CB500X, CBR600RR, CBR1000RR, X-ADV, CRF1100L Africa Twin Adventure Sport, sampai dengan Gold Wing.

Baca Juga: Penerima PKH Tahap 3 Tahun 2022 Bisa Dicek Lewat Link Ini, Dana Total Rp3 Juta dari Kemensos

Sedangkan untuk merek Kawasaki, motor yang mempunyai kapasitas mesin 250 cc ke atas yaitu Ninja ZX10R, Ninja H2, KX450, Versys 1000.

 

 

Setidaknya itulah informasi tentang akan dilarangnya mobil jenis dan motor mengisi pertalite.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah