- Mobil listrik harus diproduksi di Indonesia atau memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
- Harga mobil listrik tidak boleh lebih dari Rp 500 juta.
- Konsumen harus membeli mobil listrik secara perorangan dan tidak boleh atas nama perusahaan.
- Konsumen belum pernah membeli mobil listrik sebelumnya.
Demikianlah ulasan singkat tentang subsidi mobil listrik Ioniq 5 lengkap dengan syarat yang dibutuhkan.***