Subsidi Mobil Listrik Ioniq 5 Lengkap dengan Syarat yang Dibutuhkan

- 14 Maret 2024, 06:00 WIB
subsidi mobil listrik Ioniq 5
subsidi mobil listrik Ioniq 5 /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/
  • Mobil listrik harus diproduksi di Indonesia atau memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
  • Harga mobil listrik tidak boleh lebih dari Rp 500 juta.
  • Konsumen harus membeli mobil listrik secara perorangan dan tidak boleh atas nama perusahaan.
  • Konsumen belum pernah membeli mobil listrik sebelumnya.

Demikianlah ulasan singkat tentang subsidi mobil listrik Ioniq 5 lengkap dengan syarat yang dibutuhkan.***

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah