Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Janji PPS Se-Kabupaten Jepara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

- 25 Januari 2023, 08:26 WIB
Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Janji PPS Se-Kabupaten Jepara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Janji PPS Se-Kabupaten Jepara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 /

MEDIA BLORA – Komisi Pemilihan Umum KPU Jepara telah melantik PPS Se Kabupaten Jepara  untuk bertugas sebagai penyelenggara Pemilu 2024 di tingkat Desa/Kelurahan secara serentak.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPS tersebut di ikuti oleh sebanyak 585 anggota PPS Se Kabupaten Jepara  yang terdiri dari 3 anggota PPS terpilih yang merupakan representasi dari 184 desa dan 11 Kelurahan dari 16 Kecamatan di Kabupaten Jepara .

Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengatakan, dari total anggota PPS, tiga di antaranya berhalangan hadir. Mereka nantinya mengikuti pelantikan susulan. ’’Ada tiga yang tidak hadir. Satu sakit, satu ibadah umrah, satunya lagi masih studi di Banding.

Adapan pelaksanaan  di  laksanakan pada tanggal 24/1/2023 bertempat di Gedung Wanita di Jln. HOS Cokroaminoto Jepara.

Ketua KPU Jepara Subkhan Zuhri menyampaikan Selamat kepada Panitia Pemungutan Suara atau PPS Se Kabupaten Jepara yang sudah dilantik  kemudian ia juga menyampaikan bahwa jabatan sebagai PPS adalah amanah yang harus di laksanakan dengan baik sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta bisa berpegang teguh pada integritas,loyalitas,dan profesionalitas.

Kemudian ia juga menyampaikan bahwa mereka yang mengikuti pelantikan ini adalah yang menduduki peringkat 1-3. Sementara untuk yang menduduki peringkat 4-6 diperuntukan calon pengganti antarwaktu anggota PPS.

Baca Juga: Cara Mengatasi Masakan Keasinan dengan Memanfaatkan Bahan yang Ada di Dapur, Buktikan Saja

Subchan Zuhri menambahkan, PPS yang telah resmi dilantik ini akan langsung melaksanakan tugasnya untuk persiapan Pemilu 2024

Kemudian Subkhan Zuhri juga selalu mengingatkan tentang tugas tugas PPS bahwasanya  PPS memiliki tugas untuk mengumumkan daftar pemilih sementara, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, hingga melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sesuai kutipan dari Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Selain itu juga PPS harus mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK, serta melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.

Anggota PPS juga ditugasi untuk mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK, dan melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

Mereka juga menjadi pelaksana sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya tersebut PPS mempunyai wewenang, membentuk Kelompok PPS, mengangkat Pantarlih, menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap, dan melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bulan Rajab, Temukan Keutamaannya dengan Puasa Sunah.Berikut Niat dan Tata Caranya!

Adapun kewajiban dari PPS antara lain membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.

PPS juga berkewajiban menyampaikan daftar pemilih kepada PPK, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel, hingga meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Selain itu juga berkewajiban menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa, membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu dan melaksanakan kewajiban lainnya yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut Menurut Subkhan Zuhri  mengatakan bahwa  dalam melaksanakan tugas PPS memerlukan kerjasama dan kebersamaan dengan pihak-pihak terkait seperti dengan Pemerintah Desa dari Petinggi sampai Ketua RT RW setempat.

PPS juga harus  bersinergi dengan semua pihak demi terselenggaranya pemilu yang berkualitas.

Harapannya semua tahapan kegiatan penyelenggaraan pemilu ini dapat berlangsung dengan aman, tertib dan lancar serta kondusif.

Tugas PPS juga melayani masyarakat, khususnya masyarakat di wilayah desa kelurahan masing masing sehingga hak konstitusi warga dapat digunakan pada pemilu sesuai dengan peraturan perundangan-undangan sesui slogan yang di tetapkan yaitu KPU Melayani.***

 

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x