Kabar Gembira PPPK dapat Dana Pensiun dan Bisa Menduduki Jabatan Struktural: UU ASN 2023 Telah di Tetapkan

8 November 2023, 10:33 WIB
PPPK dapat Dana Pensiun dan Bisa Menduduki Jabatan Struktural /Rizki/

MEDIA BLORA - Undang Undang ASN 2023 telah disahkan oleh DPR RI pada rapat paripurna yang dilaksanakan Selasa, 3 Oktober 2023.

Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal mengungkapkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) bisa menduduki jabatan struktural dan mendapat jaminan pensiun. Hal tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja disetujui dalam Rapat Paripurna, Selasa, 3 Oktober 2023.

Dengan demikian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan ada 7 klaster yang menjadi fokus transformasi dari perubahan UU ini. Beberapa fokus adalah mengenai nasib tenaga honorer yang mencapai 2,3 juta orang, hingga digitalisasi ASN.Pengesahan ini memecah kebuntuan selama 2 tahun lebih tentang pembahasan revisi UU tentang Aparatur Sipil Negara tersebut. Rancangan Undang Undang ASN telah di limpahkan ke DPR sejak 2021 lalu dan melalui proses pembahasan yang lama dan akhirnya disahkan di bulan Oktober 2023 ini.

Di sisi lain Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa UU yang akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 itu mengamanatkan pemerataan kesejahteraan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk hak jaminan pensiun. Maka, kini PPPK akan mendapat hak seperti PNS yaitu mendapatkan pensiun.

Saat ini pemerintah tengah menggodok skema iuran pasti atau defined contribution bagi para pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) di mana ASN Pegawai PPPK juga bisa mengakses Kartu TASPEN yang sebelumnya hanya di miliki oleh Pegawai Negeri Sipil PNS.

Lebih lanjut tentang kebijakan ini akan dijalankan seiring dengan telah sahnya Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN menjadi UU saat rapat parpurna DPR kemarin.

Baca Juga: Update 40 Soal UAS PAS PAI Kelas 7 Semester 1 dan Kunci Jawaban Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023 2024

Kemudian berkaitan tentang kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem sehingga mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution.

Merujuk dokumen Desain Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua untuk Pegawai Negeri Sipil dari Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal 2016, disebutkan secara spesifik definisi dari skema pensiun iuran pasti atau defined contribution, beserta dengan manfaatnya.

Dalam dokumen itu defined contribution didefinisikan sebagai suatu desain pensiun yang mengharuskan pesertanya menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.

Selanjutnya, pada saat pensiun, pesertanya dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya. Manfaat yang diterima oleh peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasinya. Di dalam skema ini, biaya program lebih dapat terprediksi.

Dokumen itu turut menyebutkan bahwa pembiayaan program dengan skema ini umumnya menggunakan metode full funding atau berdasarkan persentase akumulasi iuran peserta dan pemberi kerja.

Sebagai informasi, dalam RUU ASN tidak disebutkan secara spesifik skema pensiunan ini, sebab hanya mengamanatkan supaya ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan turunan dari UU ASN terbaru ini akan rampung dalam tiga bulan ke depan.

Mekanisme pendanaan yang digunakan adalah Pay As You Go yang dibiayai dari APBN. Implikasi dari Program Pensiun Manfaat Pasti dengan pendanaan Pay As You Go menurut dokumen itu ialah Pemerintah membayarkan manfaat pensiun pada saat PNS memasuki usia pensiun sesuai peraturan perundangan-undangan.

Kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah berdasarkan LKPP 2022 sebesar Rp2.950,74 triliun yang terdiri dari kewajiban terhadap pegawai Pemerintah Pusat sebesar Rp936,57 triliun, dan kewajiban terhadap pegawai Pemerintah daerah Rp2.014,16 triliun.

Kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah itu dapat terbagi juga untuk kewajiban terhadap pegawai aktif sebesar Rp1.372,16 triliun, dan kewajiban terhadap Pensiunan sebesar Rp1.578,57 triliun.

Di samping itu, pemerintah juga menguasai Dana Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) yang dipungut dari PNS dan Anggota TNI/Polri yang dikelola oleh PT Taspen dan PT Asabri. Saldo dana AIP per 31 Desember 2022 dan per 31 Desember 2021, berturut-turut adalah sebesar Rp229,97 triliun dan Rp212,99 triliun.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024, Pemerintahan Presiden Joko Widodo berencana merombak sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua para PNS. Terutama karena rendahnya manfaat pensiun yang diterima PNS saat ini, dan besarnya beban yang dibawa APBN dengan skema itu sehingga kebijakan belanja pegawai tahun 2024 akan diarahkan antara lain untuk reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS.

Demikian informasi tentang Undang Undang ASN 2023 telah disahkan oleh DPR RI pada rapat paripurna kemarin dan menjadi kabar gembira bagi ASN PPPK yang akhirnya mendapatkan pensiun sama dengan Pegawai Negeri Sipil.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Tags

Terkini

Terpopuler