Tanggal 29 November Memperingati Hari Apa? Ternyata Hari KORPRI, Berikut Sejarah HUT KORPRI Ke 50 Tahun 2021

- 27 November 2021, 21:00 WIB
10 Link Twibbon Hari Korpri 29 November 2021 Beserta Cara Membuat dan Mengunggah di Media Sosial
10 Link Twibbon Hari Korpri 29 November 2021 Beserta Cara Membuat dan Mengunggah di Media Sosial /Twibbonize.com

MEDIA BLORA - Tanggal 29 November merupakan hari Korps Pegawai Republik Indonesia yang biasa disingkat KORPRI.

Peringatan HUT hari Korps Pegawai Republik Indonesia atau KORPRI jatuh pada hari senin 29 November 2021.

hari Korps Pegawai Republik Indonesia atau KORPRI pada tahun 2021 ini menginjak usia yang ke 50 tahun.

hari Korps Pegawai Republik Indonesia atau KORPRI mempunyai sejarah panjang dan sudah ada sejak zaman belanda.

Sebagaimana Dikutip MEDIA BLORA dari korpri.dpr.go.id, berikut sejarah KORPRI yang diperingati setiap tanggal 29 November setiap tahunya.

Baca Juga: Lirik Lagu Mars KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia)

Korps Pegawai Republik Indonesia, atau KORPRI merupakan organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Aparatur Sipil Negara, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan.

Sedangkan perangkat Pemerintah Desa Tidak menjadi anggota Korpri telah memiliki Organisasi Profesi yang bernama PPDI atau Persatuan Perangkat Desa Indonesia.

Meski demikian, KORPRI sering kali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil karena Kedudukan dan kegiatan KORPRI tak terlepas dari kedinasan.

Korps Pegawai Republik Indonesia atau KORPRI berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 82 Tahun 1971, 29 November 1971.

Latar belakang sejarah Korpri sangatlah panjang, pada masa penjajahan kolonial Belanda, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda, yang berasal dari kaum bumi putera.

Kedudukan pegawai merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata.

Pada saat beralihnya kekuasaan Belanda kepada Jepang, secara otomatis seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah.

Baca Juga: Link Twibbon Hari KORPRI (Korps Pegawai RI) 29 November 2021 Terlengkap dan Terbaru, Dengan Cara Pasangnya

Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu. Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Pada saat berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia ini seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan RI, Pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar, pertama Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI, kedua, Pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator) dan ketiga, pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama dengan Belanda (Kolaborator).

Setelah pengakuan kedaulatan RI tanggal 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat.

Era RIS, atau yang lebih dikenal dengan era pemerintahan parlementer diwarnai oleh jatuh bangunnya kabinet. Sistem ketatanegaraan menganut sistem multi partai.

Para politisi, tokoh partai mengganti dan memegang kendali pemerintahan, hingga memimpin berbagai departemen yang sekaligus menyeleksi pegawai negeri.

Sehingga warna departemen sangat ditentukan oleh partai yang berkuasa saat itu. Dominasi partai dalam pemerintahan terbukti mengganggu pelayanan publik.

Baca Juga: 5 Weton Ini Akan Diguyur Uang, Sukses dan Kaya Raya di Awal Tahun 2022, Cek Apakah Weton Anda Salah Satunya

PNS yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat (publik) dan negara menjadi alat politik partai. PNS pun menjadi terkotak-kotak.

Prinsip penilaian prestasi atau karir pegawai negeri yang fair dan sehat hampir diabaikan.

PNS pun menjadi terkotak-kotak.Prinsip penilaian prestasi atau karir pegawai negeri yang fair dan sehat hampir diabaikan.

Kenaikan pangkat PNS misalnya dimungkinkan karena adanya loyalitas kepada partai atau pimpinan Departemennya.

Afiliasi pegawai pemerintah sangat kental diwarnai dari partai mana ia berasal. Kondisi ini terus berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Dengan Dekrit Presiden ini sistem ketatanegaraan kembali ke sistem Presidensiil berdasar UUD 1945.

Akan tetapi dalam praktek kekuasaan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sangatlah besar.

Era ini lebih dikenal dengan masa Demokrasi Terpimpin, sistem politik dan sistem ketatanegaraan diwarnai oleh kebijakan Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme).

Baca Juga: 2 Weton Wanita Ini Ternyata Suka Selingkuh Menurut Primbon Jawa, Laki-Laki Harus Waspada

Dalam kondisi seperti ini, muncul berbagai upaya agar pegawai negeri netral dari kekuasaan partai-partai yang berkuasa.

Pada awal era Orde Baru dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri dengan munculnya Keppres RI Nomor : 82 Tahun 1971 tentang Korpri.

Berdasarkan Kepres yang bertanggal 29 November 1971 itu, Korpri “merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan” (Pasal 2 ayat 2).

Tujuan pembentukannya Korps Pegawai ini adalah agar “Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI”.

Akan tetapi Korpri kembali menjadi alat politik. UU No.3 Th.1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya serta Peraturan Pemerintah No.20 Th.1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol, makin memperkokoh fungsi Korpri dalam memperkuat barisan partai.

Sehingga setiap kali terjadi birokrasi selalu memihak kepada salah satu partai, bahkan dalam setiap Musyawarah Nasional Korpri, diputuskan bahwa organisasi ini harus menyalurkan aspirasi politiknya ke partai tertentu.

Memasuki Era reformasi muncul keberanian mempertanyakan konsep monoloyalitas Korpri, sehinga sempat terjadi perdebatan tentang kiprah pegawai negeri dalam pembahasan RUU Politik di DPR.

Baca Juga: 3 Keistimewaan Weton Kelahiran Kamis Menurut Primbon Jawa, Salah Satunya Berwibawa dan Wawasan Luas

Akhirnya menghasilkan konsep dan disepakati bahwa Korpri harus netral secara politik.

Bahkan ada pendapat dari beberapa pengurus dengan kondisi tersebut, sebaiknya Korpri dibubarkan saja, atau bahkan jika ingin berkiprah di kancah politik maka sebaiknya membentuk partai sendiri.

Setelah Reformasi dengan demikian Korpri bertekad untuk netral dan tidak lagi menjadi alat politik.

Demikianlah sejarah Korps Pegawai Republik Indonesia atau KORPRI yang diperingati setiap tanggal 29 November setiap tahunya.***

Editor: Ahmat Arif Muzazin

Sumber: korpri.dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah