20. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM bersifat retroaktif. Sifat retroaktif yang dimiliki oleh undang-undang tersebut berakibat pada kasus pelanggaran HAM, yaitu....
a. Munculnya pengadilan ad hoc HAM
b. UU No. 26 Tahun 2000 bertentangan dengan pasal 29 UUD 1945
c. Pelaku pelanggaran HAM berat pada masa lalu tidak dapat dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
d. Pelanggaran HAM berat sebelum diundangkannya UU No. 26 Tahun 2000 bisa diadili melalui pengadilan ad hoc HAM
e. Pelanggaran HAM berat pada masa lalu tidak dapat diadili dan ditindak berdasarkan ketentuan dalam UU No. 26 Tahun 2000
Jawaban: d
21. Perhatikan macam-macam hukum berikut!
1) Hukum formal
2) Hukum materiil
3) Hukum privat
4) Hukum publik
5) Hukum tertulis
6) Hukum tidak tertulis
7) Hukum yang memaksa
8) Hukum yang mengatur
Penggolongan hukum berdasarkan fungsinya ditunjukkan pada nomor....
a. 3) dan 4)
b. 5) dan 6)
c. 7) dan 8)
d. 1) dan 2)
e. 1) dan 4)
Jawaban: d
22. Dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa maupun pihak lain dibentuk....
a. Pengadilan ad hoc
b. Komisi Pemberantasan Korupsi
c. Komisi Yudisial
d. Mahkamah Agung
e. Mahkamah Konstitusi