Jawaban: B
2. Wilayah penyangga secara fungsional sering disebut sebagai …
A. Nodal Region
B. Generic Region
C. Spesific Region
D. Uniform Region
E. Hinterland
Jawaban: E
3. Dalam pemanfaatan ruang wilayah nasional telah dikeluarkan Peta Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional. Hal itu berarti….
A. Peta Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional bisa diganti sesuai kehendak pelaku pembangunan
B. Setiap pembangunan pola pemanfaatan ruang harus sesuai Peta Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional tersebut
C. Setiap pembangunan pola pemanfaatan ruang tidak harus sesuai Peta Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional tersebut
D. Peta Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional tidak bisa dijadikan pedoman penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi
E. Peta Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional tidak bisa dijadikan pedoman penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota
Jawaban: C
4. Berikut ini yang bukan Kawasan budi daya wilayah provinsi adalah…
A. Kawasan peruntukan hutan pertanian
B. Kawasan peruntukan hutan perkebunan
C. Kawasan hutan rakyat
D. Kawasan rawan bencana alam
E. Kawasan peruntukan hutan produksi
Jawaban: D