Punya Anak Sekolah? Cek Segera Apakah Terdaftar Sebagai Penerima PIP 2023, dan Dapatkan BLT hingga Rp2,2 Juta

- 17 Januari 2023, 09:39 WIB
Ilustrasi – Berikut cara akses pip.kemdikbud.go.id untuk cek data penerima PIP 2022 secara online.
Ilustrasi – Berikut cara akses pip.kemdikbud.go.id untuk cek data penerima PIP 2022 secara online. /Dok pip.kemdikbud.go.id

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Baca Juga: Ada Pencairan Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT 2023 ke KPM Hari ini? Segera Cek Namamu di Link Resmi Kemensos

Dengan adanya dana bantuan dari PIP Kemendikbud tersebut, siswa SD, SMP, SMA atau sederajat baik yang berasal dari pendidikan formal atau non formal, diharapkan bisa menyelesaikan pendidikan minimal sampai lulus Sekolah Menengah Atas.

Agar menjadi penerima manfaat PIP Kemendikbud, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi siswa SD, SMP, maupun SMA atau sederajat, yaitu

1. Peserta didik merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta didik berusia 6-21 tahun.

3. Sedang menempuh pendidikan formal maupun non formal (PKBM, SKB, LKP).

4. Peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin

5. Peserta didik terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

6. Peserta didik memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah