Cek Segera Nama Penerima PIP 2023 Bagi Siswa SD, SMP, SMA di Januari dengan Login di Link pip.kemdikbud.go.id

- 17 Januari 2023, 12:41 WIB
Ilustrasi laman pip.kemendikbud.go.id untuk cek penerima PIP.*
Ilustrasi laman pip.kemendikbud.go.id untuk cek penerima PIP.* /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Baca Juga: Bikin Heboh! Usir Hama Tikus di Dalam Rumah Cukup Pakai Beberapa Lembar Tisu dan Campuran Bahan Ini

Dengan adanya dana bantuan dari PIP Kemendikbud tersebut, siswa SD, SMP, SMA atau sederajat baik yang berasal dari pendidikan formal atau non formal, diharapkan bisa menyelesaikan pendidikan minimal sampai lulus Sekolah Menengah Atas.

Agar menjadi penerima manfaat PIP Kemendikbud, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi siswa SD, SMP, maupun SMA atau sederajat, yaitu

1. Peserta didik merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta didik berusia 6-21 tahun.

3. Sedang menempuh pendidikan formal maupun non formal (PKBM, SKB, LKP).

4. Peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin

5. Peserta didik terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

6. Peserta didik memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah