Cek Segera Nama Penerima PIP 2023 Bagi Siswa SD, SMP, SMA di Januari dengan Login di Link pip.kemdikbud.go.id

- 17 Januari 2023, 12:41 WIB
Ilustrasi laman pip.kemendikbud.go.id untuk cek penerima PIP.*
Ilustrasi laman pip.kemendikbud.go.id untuk cek penerima PIP.* /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto


MEDIA BLORA – Seperti diketahui bersama bahwa di tahun 2023 ini pemerintah masih terus melakjutkan beberapa bansos salah satunya PIP anak sekolah, cek nama penerima di pip.kemdikbud.go.id

Bantuan PIP adalah bantuan dari pemerintah lewat Kemendikbud yang ditujukan bagi anak sekolah jenjang SD, SMP dan SMA sederajat yang dapat di cek langsung lewat link pip.kemdikbud.go.id.

Bagi anda orang tua atau wali siswa jenjang SD, SMP dan SMA bisa mengecek secara langsung pakai HP di link pip.kemdikbud.go.id apakah anak Anda menjadi penerima manfaat bantuan PIP tahun 2023 atau tidak?

Baca Juga: Ada Pencairan Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT 2023 ke KPM Hari ini? Segera Cek Namamu di Link Resmi Kemensos

Cara mudah cek penerima bantuan PIP Kemendikbud 2023, dapat dilakukan secara online dengan cara masuk web pip.kemdikbud.go.id.

sekedar informasi tambahan, bahwa penerima bantuan PIP Kemendikbud yang terdiri dari siswa SD, SMP, SMA atau sederajat dari keluarga miskin atau rentan miskin bisa memperoleh bantuan hingga Rp2,2 juta.

Besaran uang yang diterima siswa SD, SMP, dan SMA berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikannya.

Simak informasi tentang besaran bantuan yang didapatkan siswa SD, SMP, SMA atau sederajat dari PIP Kemendikbud:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun.

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun.

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Baca Juga: Bikin Heboh! Usir Hama Tikus di Dalam Rumah Cukup Pakai Beberapa Lembar Tisu dan Campuran Bahan Ini

Dengan adanya dana bantuan dari PIP Kemendikbud tersebut, siswa SD, SMP, SMA atau sederajat baik yang berasal dari pendidikan formal atau non formal, diharapkan bisa menyelesaikan pendidikan minimal sampai lulus Sekolah Menengah Atas.

Agar menjadi penerima manfaat PIP Kemendikbud, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi siswa SD, SMP, maupun SMA atau sederajat, yaitu

1. Peserta didik merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta didik berusia 6-21 tahun.

3. Sedang menempuh pendidikan formal maupun non formal (PKBM, SKB, LKP).

4. Peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin

5. Peserta didik terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

6. Peserta didik memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Jika Muncul Tanda ini Bansos BPNT 2023 Rp2,4 Juta Cair, Segera Cek Namamu di Link ini

Bagi orang tua yang mempunyai anak usia sekolah SD hingga SMA atau sederajat dan merasa memenuhi persyaratan di atas, bisa cek apakah terdaftar sebagai penerima PIP Kemendikbud secara online.

Berikut cara cek penerima PIP Kemendikbud secara online di pip.kemdikbud.go.id ikuti langkah di bawah ini:

1. Kunjungi linkpip.kemdikbud.go.id

2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN, tanggal lahir siswa, dan nama ibu kandung.

3. Klik 'Cari' untuk memulai proses pencarian data.

Baca Juga: Kabar Bahagia! Ada 5 Bansos Cair Pada Januari 2023, Segera Cek Daftar Nama Disini

Setelah itu, tunggu sampai proses pencarian data selesai. Jika nama yang diketik terdaftar sebagai penerima manfaat PIP Kemendikbud maka akan muncul di layar.

Perlu diketahui pencairan dana PIP dapat dilakukan secara mandiri ataupun kolektif melalui pihak sekolah.

Demikianlah informasi terkait cara cek penerima manfaat bantuan PIP 2023 bagi siswa SD, SMP dan SMA yang akan cair dengan ligin di link pip.kemdikbud.go.id.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah