1.Mendaftar dengan menggunakan KKS milik orang tua, selanjutnya diajukan pada lembaga pendidikan terdekat.
2. Jika siswa tidak mempunyai KKS, maka orang tua bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT atau RW terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
3. Ajukan KKS atau SKTM milik orang tua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data.
Kemudian jika siswa sudah mempunyai KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran PIP tahun 2023.
Selanjutnya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik beserta syarat-syaratnya untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.
Sedangkan untuk jumlah nominal bantuan PIP 2023 yang akan diterima oleh siswa adalah sebagai berikut:
1. Siswa SD/MI/Paket A : Rp450.000 per tahun.
2. Siswa SMP/MTS/Paket B : Rp750.000 per tahun.
3. Siswa SMA/SMK/MA/Paket C : Rp1 juta per tahun.