A. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (pasal 11 ayat 2)
B. Menjadi penguasaan pemerintahan negara.
C. Menjalankan peraturan pemerintahan/ PP.
D. Menggunakan hak pilih dalam pemilu.
E. Memdukung keputusan dewan perwakilan rakyat.
Jawaban: D
9. Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum yang diterapkan di Iandonesia ialah ...
A. Adanya peradilan yang bebas.
B. Para menteri bertanggung jawab pada Presiden.
C. Kekuasaan kepala negara tidak terbatas.
D. Semua orang mempunyai kebebasan yang mutlak.
E. Kedudukan presiden dan DPR sejajar.
Jawaban: A
10. Supremasi hukum merupakan peraturan tertinggi di suatu negara. Dan setiap warga negara mempunyai kedudukanyang sama dihadapan hukum, yang artinya ...
A. Semua orang dapat dituntun dimuka pengadilan.
B. Hukum hanya berlaku untuk para pejabat saja.
C. Hukum tidak memandang perbedaan pangkat, jabatan dan kekayaan.
D. Sangsi hukum berlaku kepada siapa saja orang yang baik maupun yang salah.
E. Ada perbedaan hukuman antara rakyat dan pejabat dalam pemerintahan suatu negara.
Jawaban: C
11. Semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecalinya. Kalimat tersebut tercantum dalam UUD 1945 Amandemen pasal ...
A. 30 ayat 1.
B. 26 ayat 1.
C. 26 ayat 2.
D. 27 ayat 1.
E. 27 ayat 2.