Ya, masyarakat juga bisa terlibat dalam pembuatan dan perencanaan berbagai produk perundang- undangan dengan bentuk bisa melalui organisasi masyarakat, bisa juga sebagai perorangan seperti ahli dalam bidang tertentu yang berkaitan dengan bahasan rancangan undang-undang, dan juga masyarakat umum bisa juga menyampaikan aspirasinya melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam semua tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
c. Bagaimana seharusnya sikap masyarakat setelah mengetahui berbagai jenis perundang-undangan?
Jawaban:
Sikap masyarakat setelah mengetahui berbagai jenis perundang-undangan adalah mempelajarinya serta menjalankan dan menaati sesuai dengan aturan dalam perundang-undangan tersebut.
d. Isilah tabel berikut ini:
Jawaban: Sesuai pendapat masing-masing.
Jadi seperti itulah kunci jawaban PKN kelas 10 SMA MA halaman 103 Kurikulum Merdeka, produk perundang-undangan di Indonesia.
Adanya kunci jawaban PKN kelas 10 SMA MA halaman 103 Kurikulum Merdeka, produk perundang-undangan di Indonesia semoga bisa bermanfaat.***