11. Alim berhutang kepada Amar Rp. 100.000,00 bulan lalu. Saat waktu pembayaran tiba, ia tidak punya uang untuk melunasinya. Akhirnya ia mengalihkan pelunasan hutangnya kepada Syukron yang berhutang Rp. 100.000,00 kepadanya dua bulan lalu. Jenis akad sesuai ilustrasi adalah ….
A. ijarah
B. ariyah
C. hiwalah
D. wadi’ah
Jawaban C
12. 2. Perhatikan beberapa pernyataan berikut!
(1) Memindahkan hak dari tanggungan orang yang berhutang kepada orang yang menerima pengalihan hutang
(2) Memindahkan hak dari tanggungan penerima pengalihan hutang kepada orang yang hutangnya dipindahkan
(3) Memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian bahwa dia akan mengembalikan sesuatu yang diterimanya dalam jumlah yang sama dan dalam jangka waktu yang disepakati
(4) Meminjamkan suatu barang yang dibatasi dari segi waktu dan kemanfaatannya, baik disyaratkan pada keduanya maupun salah satunya
Berdasarkan beberapa pernyataaan tersebut, pengertian hiwalah terdapat pada nomor ….
A. (1)
B. (2)
C. (3)
D. (4)
Jawaban A
13. Ketika A punya piutang Rp. 500.000,00 ke B, karena piutang A sulit tertagih di B maka oleh A hutangnya dijual ke C sebesar Rp. 400.000,00. Maka C mendapat keuntungan Rp. 100.000,00 meskipun belum pasti tertagih. Hukum akad hiwalah sesuai ilustrasi tersebut adalah ….
A. haram
B. mubah
C. sunnah
D. makruh
Jawaban A